DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ,Penyampaian Tanggapan Bupati Demak atas Pandangan dari Fraksi Fraksi di DPRD Terkait APBD Anggaran 2025

- Reporter

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Rapat Paripurna

 

JATENG //propamnewstv.id/– Media Propam News.Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata dan dihadiri Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam kesempatan tersebut, Eisti’anah memberikan tanggapan atas pandangan, saran, pertanyaan, dan masukan yang disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Pembangunan Sejahtera, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan bahwa besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berasal dari pelampauan target pendapatan daerah serta efisiensi pelaksanaan belanja.

Ia juga menyatakan sependapat dengan usulan fraksi agar dilakukan penelaahan terhadap sejumlah rekening pendapatan yang belum mencapai target. Menurutnya, tidak tercapainya sebagian dana transfer ke daerah merupakan dampak perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Terkait upaya meningkatkan Tambahan Insentif Fiskal, Eisti’anah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak terus meningkatkan kinerja pada berbagai indikator yang menjadi dasar penilaian pemerintah pusat agar daerah dapat memperoleh insentif fiskal yang lebih optimal.

Mengenai realisasi belanja barang dan jasa yang belum terserap seluruhnya, ia menjelaskan bahwa sisa anggaran tersebut merupakan hasil efisiensi pelaksanaan APBD. Rincian penggunaan anggaran telah dituangkan dalam lampiran Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 serta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2026.
6 Fraksi DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum APBD 2025

Bupati juga menjelaskan pengelolaan kas daerah. Menurutnya, dana kas yang belum digunakan (idle cash), baik pada Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ditempatkan dalam bentuk deposito, sedangkan dana untuk kebutuhan likuiditas dan operasional pemerintah ditempatkan pada rekening giro.

Menanggapi meningkatnya piutang daerah, Eisti’anah mengatakan Pemkab Demak telah melakukan berbagai langkah penagihan, mulai dari pembentukan tim penelitian piutang, verifikasi dan validasi data, penagihan, pemeriksaan, hingga penghapusan piutang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait piutang retribusi pelayanan kesehatan, ia menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan piutang klaim BPJS Kesehatan yang masih dalam proses verifikasi sehingga belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025. Namun, sebagian besar piutang tersebut telah diselesaikan pembayarannya pada awal tahun 2026.

 

“Ismun Kaperwil Jateng”

//red

 

Berita Terkait

Satlantas Polres Tabalong Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid
Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!
Dugaan Penerimaan DP Rp500 Juta Pembangunan Masjid Darussalam Dilaporkan ke Polres Kudus, Pelapor Harap Proses Hukum Transparan
Material Besi WF Tiba, Pembangunan Jembatan Garuda di HST Masuki Tahap Lanjutan
Alarm dari Munjul. Ketika Keuntungan Tambang Korbankan Paru-paru Rakyat
Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, JAM-BANTEN Desak Audit dan Tunda Pencairan Dana Proyek Irigasi P3A-TGAI Pandeglang
RESMI DILAPOR: 250 Access Point Tak Pernah Menjadi Aset Negara, Tapi Menyulap APBN Jadi Mesin Sewa Abadi Yang Bicorkan Miliaran!

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:22

Satlantas Polres Tabalong Ajak Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:30

Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat, Polres dan Kodim 0719/Jepara Buktikan TNI-Polri Tetap Solid

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:17

Rusak Nama Baik Daerah Kelahiran, Ketum PWDPI Minta Kapolda Lampung Segera Jebloskan Sekda Lamteng ke Penjara!

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:03

Dugaan Penerimaan DP Rp500 Juta Pembangunan Masjid Darussalam Dilaporkan ke Polres Kudus, Pelapor Harap Proses Hukum Transparan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ,Penyampaian Tanggapan Bupati Demak atas Pandangan dari Fraksi Fraksi di DPRD Terkait APBD Anggaran 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 14:41

Alarm dari Munjul. Ketika Keuntungan Tambang Korbankan Paru-paru Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 14:27

Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, JAM-BANTEN Desak Audit dan Tunda Pencairan Dana Proyek Irigasi P3A-TGAI Pandeglang

Senin, 13 Juli 2026 - 14:15

RESMI DILAPOR: 250 Access Point Tak Pernah Menjadi Aset Negara, Tapi Menyulap APBN Jadi Mesin Sewa Abadi Yang Bicorkan Miliaran!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x