
BANTEN //propamnewstv.id/ , 22 Mei 2026 — Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang (Gardamapan) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 25 Mei 2026, di depan Kantor Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Aksi yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB itu diperkirakan diikuti sekitar 35 peserta.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan adanya hambatan terhadap kerja jurnalistik serta tuntutan keterbukaan informasi publik mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berkaitan dengan SPPG Labuan 013.
Ketua Gardamapan, Endang, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Kami menilai tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalistik selama dilakukan sesuai aturan hukum dan kode etik jurnalistik,” ujar Endang kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang jelas dan terbuka, khususnya terkait program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Kami meminta seluruh pihak terkait agar lebih terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan masyarakat. Program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” lanjutnya.
Gardamapan menyebut dalam aksi nanti pihaknya akan membawa sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik, keterbukaan informasi publik, serta evaluasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Gardamapan, Rodiansyah, menegaskan aksi unjuk rasa akan dilakukan secara damai dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai. Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta menghormati aturan hukum selama kegiatan berlangsung,” kata Rodiansyah.
Ia berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian pihak terkait guna menciptakan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami berharap tuntutan yang kami sampaikan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya terkait keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPPG Labuan 013 maupun instansi terkait mengenai isu yang disampaikan massa aksi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Rencana aksi di Kantor Kecamatan Labuan tersebut diperkirakan akan mendapat pengawalan dari aparat keamanan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat di lingkungan pemerintahan setempat.
Sumber: Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Pandeglang (Gardamapan).
Tim//red


