Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Digugat, PN Jakpus Jadwalkan Sidang Juni 2026

- Reporter

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                            Foto: Hasil Muktamar

JAKARTA //propamnewstv.id/ — Polemik hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar masih terus bergulir hingga Kamis (21/5/2026). Gugatan hukum terkait hasil muktamar tersebut kini memasuki tahapan administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan sidang pada 3 Juni 2026 mendatang. Gugatan itu diajukan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli, yang menilai terdapat dugaan cacat prosedur dan kecurangan dalam pelaksanaan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar yang digelar di Kota Serang pada 11–13 April 2026 lalu.

 

“Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla’ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” ujar Andi Djuwaeli dalam keterangannya. Menurut Andi, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk menguji keabsahan sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam forum muktamar tersebut. Ia mengajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didampingi tim kuasa hukum profesional.

 

“Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami,” tandas putera almarhum KH Muhammad Irsjad Djuwaeli tersebut.

 

Dalam proses pengajuan gugatan itu, Andi turut didampingi sejumlah tokoh Mathla’ul Anwar, di antaranya Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla’ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit, serta Ketua PW Mathla’ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge.

 

Andi berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan bermartabat serta menjadi pembelajaran organisasi dalam menjaga marwah dan independensi Mathla’ul Anwar sebagai organisasi Islam yang lahir jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

 

“Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” ujarnya. Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana dan Co, Rocky P. Pasaeno, menyampaikan bahwa perkara saat ini masih dalam proses administrasi dan menunggu sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat.

 

“Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla’ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan,” kata Rocky.

 

Diketahui, Muktamar XXI Mathla’ul Anwar berlangsung kompetitif. Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBMA, Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sedangkan rivalnya, Jazuli Juwaeni, meraih 77 suara atau unggul tipis enam suara.

 

Sumber : Aceng

(Red)

Berita Terkait

SILATURAHMI PROPAM NEWS TV DI DESA KANANGA, MENES: MEMPERKUAT SINERGI MEDIA DAN PEMERINTAHAN DESA BERINTEGRITAS
*Menginspirasi! BPP Kecamatan Menes Sukses Gelar Budidaya Anggur, Lahirkan Petani Mandiri Lewat “Nayla Grape Farm”*
Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping
SKANDAL Rp300 JUTA RAIB DI STANG MOTOR: DANA APBDES DESA LADANG PANJANG LUDES, SIAPA DALANG DI BALIK MUSYAWARAH FIKTIF?
Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Dampingi Kegiatan Pramuka di SMPN 9 Barabai
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Kodim 1002/HST Wujudkan Kepedulian dan Kemanunggalan dengan Rakyat
Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik
MUI Kalsel; Dialog Mitigasi Bencana
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:50

SILATURAHMI PROPAM NEWS TV DI DESA KANANGA, MENES: MEMPERKUAT SINERGI MEDIA DAN PEMERINTAHAN DESA BERINTEGRITAS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:42

*Menginspirasi! BPP Kecamatan Menes Sukses Gelar Budidaya Anggur, Lahirkan Petani Mandiri Lewat “Nayla Grape Farm”*

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:35

Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:40

SKANDAL Rp300 JUTA RAIB DI STANG MOTOR: DANA APBDES DESA LADANG PANJANG LUDES, SIAPA DALANG DI BALIK MUSYAWARAH FIKTIF?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:32

Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Dampingi Kegiatan Pramuka di SMPN 9 Barabai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:25

Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:21

MUI Kalsel; Dialog Mitigasi Bencana

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:16

Expo Religi 11: Merakit, Menjaga Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x