
Kantor Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
JAMBI //propamnewstv.id/ — Kamis, 17 September 2026, Dugaan tata kelola keuangan yang tidak transparan di tingkat akar rumput kembali diduga mengoyak keadilan publik secara diduga brutal pada hari Kamis, 17 September 2026. Hak-hak dasar berupa keringat dan jerih payah para aparatur bawah—mulai dari dugaan tertundanya gaji para Ketua RT, dugaan tertundanya gaji Kepala Dusun (Kadus), hingga dugaan hilangnya hak seluruh perangkat Desa Ladang Panjang—raib begitu saja digondol misteri dalam pusaran anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang diduga bernilai kurang lebih Rp300 juta yang diduga kuat ludes pada peristiwa yang diduga terjadi sekitar bulan November 2019 silam. Pemberitaan investigasi mendalam dari media Bidik Satu Nusantara ini digelorakan secara tajam tanpa celah kompromi, murni berdasarkan konfirmasi langsung di lapangan yang dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, serta didukung oleh dokumentasi foto autentik. Produk jurnalistik ini tegak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan tunduk mutlak di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna memastikan fungsi kontrol sosial berjalan objektif tanpa menghakimi pihak manapun.
Skandal besar ini diduga bermula ketika oknum yang diduga memegang kendali kas desa berinisial B bersama Kepala Desa berinisial A diduga mencairkan dana segar ratusan juta rupiah dari perut Bank 9 Jambi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada hari Senin, tanggal 14 November 2019 silam. Alih-alih mengamankan brankas negara dengan prosedur operasional yang ketat, uang rakyat yang sedianya menjadi darah penopang hidup para pengabdi desa justru diduga dicantolkan begitu saja di atas stang sepeda motor saat singgah di kawasan Toko Fotokopi Melli. Pencantuman inisial dan jabatan pihak-pihak terkait dalam pemberitaan ini semata-mata merupakan bagian dari laporan fakta investigasi publik yang dilindungi secara hukum oleh undang-undang pers, dan bukan merupakan bentuk vonis hukum personal.

Uang tunai bernilai ratusan juta rupiah tersebut diduga raib dalam sekejap mata. Berdasarkan pengakuan langsung dari oknum bendahara desa berinisial B, yang terekam secara jelas saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada hari Senin, 14 Juli 2025: beliau sempat mengungkapkan dengan nada hati-hati bahwa setelah insiden raibnya dana tersebut terjadi, mereka diduga berinisiatif mendatangi kepolisian untuk melapor dan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil pengecekan visual CCTV yang dilakukan sesudah kejadian itulah, rupanya mereka baru menyadari bahwa kendaraan yang mereka kendarai diduga sudah dibuntuti—artinya diduga diikuti dan diduga diintai oleh pihak lain—sejak beranjak keluar meninggalkan kawasan Bank 9 Jambi. Pernyataan ini jelas menyisakan tanda tanya besar dan kejanggalan yang sangat luar biasa secara logika investigasi. Pihak media menyajikan fakta secara objektif apa adanya berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, sementara kebenaran materiil atas laporan kepolisian tersebut sepenuhnya berada di ranah penegak hukum. Ketika tim redaksi Bidik Satu Nusantara mendatangi langsung Kantor Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, secara tatap muka untuk menempuh prinsip konfirmasi berimbang (cover both sides), pertemuan tersebut justru diduga disambut dengan reaksi kepanikan psikologis dari oknum bendahara tersebut. Dengan nada defensif, ia diduga melemparkan kalimat mencurigakan kepada awak media: “Bapak sama saja mau membuka goreng kami!” Sebuah pengakuan terselubung yang diduga memperkuat indikasi adanya persoalan besar yang sengaja ditutup-tutupi rapat.
Upaya konfirmasi lanjutan secara proporsional turut dilayangkan awak media kepada Kepala Desa berinisial A melalui sambungan telepon guna memberikan ruang hak jawab yang seluas-luasnya. Dalam komunikasi tersebut, sang Kepala Desa diduga berdalih bahwa pihak kepolisian sudah pernah melakukan pemanggilan dan mengeklaim bahwa data serta penyelesaian administratifnya sudah beres. Menanggapi klaim tersebut, awak media menyampaikan argumen logis dan objektif: “Kalau memang ada dan jelas, tentu ada juga berkasnya yang disimpan oleh pihak Pak Kades, apakah itu surat-surat resminya ataupun dokumentasi pendukungnya.” Namun, alih-alih menunjukkan keterbukaan informasi atau menghadirkan dokumen tertulis yang sah untuk menguji kebenaran klaimnya, Kepala Desa justru diduga memilih menghindar. Setiap kali jurnalis mendesak keabsahan berkas tersebut, ia selalu mengalihkan pembicaraan ke topik lain yang sama sekali tidak relevan. Puncak dari sikap tertutup tersebut terjadi ketika pihak Kepala Desa mengakhiri percakapan tanpa mengucapkan salam, tanpa etika birokrasi yang baik, dan langsung memutuskan sambungan telepon secara sepihak. Sikap anti-klarifikasi ini sepenuhnya diserahkan kepada penilaian publik serta instansi pengawas.
Alih-alih menempuh prosedur hukum yang akuntabel atau memulihkan hak-hak finansial para RT dan Kadus secara transparan, lingkaran kekuasaan di Kantor Desa Ladang Panjang pada masa itu diduga kuat menggelar musyawarah internal di balai desa untuk merancang penataan ulang dokumen pertanggungjawaban. Rekayasa laporan (SPJ) tersebut diduga dipoles demi mengaburkan fakta bahwa hak-hak aparatur bawah diduga telah habis tersapu oleh kelalaian dan dugaan persekongkolan yang tidak transparan. Pemberitaan investigasi dari Bidik Satu Nusantara ini disajikan secara tajam, matang, dan profesional sebagai alarm keras agar institusi berwenang segera turun tangan menguji kebenarannya secara transparan. Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun tim di lapangan, proses penegakan hukum atas persoalan ini sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang berwenang. Kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Inspektorat Daerah: usut tuntas segala bentuk dugaan penyimpangan anggaran demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di tingkat pemerintahan desa!
Tanggal Terbit: Kamis, 17 September 2026
Penanggung Jawab: Jurnalis Jambi
#BidikSatuNusantara #InvestigasiJambi #KorupsiDanaDesa #MuaroJambi #KeterbukaanInformasi #UUPers401999 #BeritaViral #TikTokNews #InstagramUpdate #YouTubeInvestigasi #FacebookPublic
Tim//red


