
JATENG //propamnewstv.id/– 17 mei 2026, Oknum tersebut diduga melakukan pungutan terhadap beberapa pedagang minuman keras (MIRAS) jenis Es Moni yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Jika memang dugaan ini benar maka tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan di wilayah hukum,aparat yang seharusnya menindak pelanggaran, tapi justru diduga memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau sering di sebut “setoran”
Masyarakat menilai, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun,Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan, tanpa adanya praktik transaksional yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi itu sendiri.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah tegas maupun klarifikasi resmi yang dapat menjawab keresahan publik,Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah dugaan ini akan ditelusuri secara serius, atau justru berlalu tanpa penyelesaian yang jelas?
Sebagai institusi penegak hukum di tingkat kabupaten, Polres Demak diharapkan segera melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan terbuka maupun secara tegas
Apabila ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas harus diberikan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas pungli di lingkungan aparat itu sendiri,Publik menunggu keseriusan aparat dalam menindak setiap dugaan adanya penyimpangan maupun ke sewenang wenangan.
Penegakan hukum yang bersih dan berintegritas merupakan syarat utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
( Ismun KP Jateng )
//red


