DIDUGA Pergantian Sepihak Ketua Poktan Sinar Tani 1 Langgar Prosedur, Oknum BPD Ambil Alih Jabatan

- Reporter

Jumat, 10 April 2026 - 03:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang,//PropamNewsTv.id/— Praktik tata kelola organisasi tani di Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani 1, Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, terjadi perombakan struktur kepengurusan secara mendadak dan sepihak yang dinilai menabrak prosedur serta mengabaikan prinsip musyawarah. Peristiwa ini mencuat pada 9 April 2026.

Pergantian ketua beserta seluruh jajaran pengurus Poktan Sinar Tani 1 memicu polemik. Hal ini dikarenakan proses tersebut dilakukan saat ketua lama masih aktif menjalankan tugasnya. Meski secara administratif masa berlaku Surat Keputusan (SK) disebut telah berakhir, pergantian kepengurusan seharusnya tetap melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau musyawarah mufakat, bukan diputuskan secara sepihak.

Sorotan utama juga tertuju pada terpilihnya seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai ketua baru. Keterlibatan anggota BPD dalam jabatan eksekutif di kelompok tani ini diduga berpotensi melanggar regulasi terkait fungsi pengawasan BPD serta menimbulkan konflik kepentingan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pengurus lama diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi maupun proses serah terima jabatan yang transparan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya sepihak dalam penguasaan pengelolaan bantuan pertanian serta administrasi kelompok.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, proses pergantian ini tidak mencerminkan asas demokrasi di tingkat petani.

“Seharusnya ada tahapan yang dilalui. Meski SK habis, ketua lama masih aktif berkoordinasi. Pergantian diam-diam ini jelas tidak etis,” ujarnya.

Ketua lama, Aminudin, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun konfirmasi terkait pergantian tersebut. Ia menyebut, kepengurusan baru kini dipimpin oleh Alman Sopiyan, dengan Sugandi sebagai sekretaris dan Ujang Supriadi sebagai bendahara.

“Kami sangat terkejut. Tidak ada musyawarah, tiba-tiba sudah diganti,” tegas Aminudin kepada awak media.

Aminudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada Kepala Desa Cibitung. Namun, menurutnya, kepala desa mengaku tidak mengetahui secara rinci bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan penggantian SK kepengurusan yang masih aktif.

Lebih lanjut, Aminudin menyebut bahwa kepala desa sempat menyarankan agar dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak. Namun, hasil musyawarah tidak mencapai kesepakatan karena pihak kepengurusan baru tetap bersikeras bahwa SK telah disahkan dan tidak dapat diubah.

Meski masa berlaku SK kepengurusan lama telah habis, Aminudin menegaskan bahwa aktivitas kelompok tani masih berjalan aktif. Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan adanya pergantian sepihak tersebut, terlebih karena ketua baru juga masih menjabat sebagai sekretaris BPD aktif.

Di sisi lain, Alman Sopiyan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pergantian dilakukan karena masa berlaku SK sebelumnya telah habis selama lima tahun. Ia juga menyebut adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kepengurusan lama.

“Pergantian sudah diketahui secara internal, meskipun hanya melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa. Memang saya juga sekretaris BPD, namun tidak ada larangan tegas terkait keterlibatan di Poktan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cibitung belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Sementara itu, sejumlah anggota Poktan Sinar Tani 1 mendesak dinas terkait, khususnya Dinas Pertanian setempat, untuk segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap legalitas kepengurusan baru guna mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan pertanian maupun penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Solar “Dimasak” di Balik Pesisir: Penggerebekan Polda Lampung Bongkar Industri BBM Ilegal Bernilai Ratusan Miliar
Program Makan Bergizi Gratis ( MBG) , Tingkatkan Kesehatan dan Kualitas Generasi Muda
KDS Dorong Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha
Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan
Bagstrajemen Polda Kalsel Gelar Anev SIK3, ABK, dan Studi Belanja Modal
Di Antara Smash dan Sorak, Kuningan Menulis Asa
LKPJ 2025 Disampaikan, Wali Kota Muhammad Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Kota Bandung.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:42

Solar “Dimasak” di Balik Pesisir: Penggerebekan Polda Lampung Bongkar Industri BBM Ilegal Bernilai Ratusan Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 09:22

Program Makan Bergizi Gratis ( MBG) , Tingkatkan Kesehatan dan Kualitas Generasi Muda

Jumat, 10 April 2026 - 09:10

KDS Dorong Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Sinergi Buruh dan Pengusaha

Jumat, 10 April 2026 - 08:15

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 10 April 2026 - 08:03

Prabowo dan Penegakan Hukum yang Inovatif: Pemikiran Baru Menuju Indonesia Maju dan Berkeadilan

Jumat, 10 April 2026 - 07:04

Di Antara Smash dan Sorak, Kuningan Menulis Asa

Jumat, 10 April 2026 - 05:18

LKPJ 2025 Disampaikan, Wali Kota Muhammad Farhan Paparkan Capaian Pembangunan Kota Bandung.

Jumat, 10 April 2026 - 05:13

Jaga Kebugaran Tubuh, Polsek Silat Hulu Laksanakan Olahraga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x