JAYAPURA,//PropamNewsTv.id/Persidangan perkara hukum terkait aktivitas PT Sawerigading Internasional Group Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN jap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara serta denda materiil.
Amar Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Rabu (8/4/2026). JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana didakwakan. Poin-poin utama dalam amar tuntutan tersebut meliputi:
Pidana Penjara: Menuntut hukuman 4 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.
Denda: Membebankan denda sebesar Rp200 juta per orang.
Barang Bukti: Meminta pengadilan untuk memusnahkan sejumlah alat bukti yang telah disita.
Polemik Pengembalian Alat Berat
Poin yang menjadi sorotan utama dalam tuntutan JPU adalah status barang bukti berupa alat berat. Jaksa menuntut agar alat berat tersebut dikembalikan kepada BFI Finance.
Langkah ini dinilai keliru karena mengabaikan posisi pemilik aset yang sebenarnya di lapangan. Tuntutan tersebut dianggap hanya menitikberatkan pada hubungan administratif antara BFI Finance dengan pihak ketiga (Debi), sehingga berpotensi merugikan hak kepemilikan pihak yang secara legal seharusnya menerima kembali aset tersebut.
Waktu Satu Hari untuk Pledoi
Menanggapi tuntutan yang dibacakan, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu yang sangat terbatas bagi pihak terdakwa. JPU dan Hakim menetapkan waktu hanya satu hari bagi Penasihat Hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi).
Ketatnya jadwal persidangan ini memaksa tim hukum untuk bekerja cepat guna merumuskan tanggapan atas tuntutan jaksa, terutama terkait keberatan atas status pengembalian alat berat yang dinilai salah sasaran. Sidang dijadwalkan akan kembali berlanjut esok hari untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.








