JAKARTA,//PropamNewsTv.id/— Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit yang diajukan sejumlah purnawirawan TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuai kritik. Langkah tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, khususnya pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo dan pihak terkait sebagai tersangka.

Mantan Karowassidik Bareskrim Polri, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menilai gugatan tersebut memiliki persoalan mendasar, baik dari sisi kedudukan hukum (legal standing) maupun ketepatan jalur hukum yang ditempuh.
Pandangan itu disampaikan Ricky saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk “Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia: Antara Kepastian, Keadilan dan Kemanusiaan” yang digelar di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Menurut Ricky, terdapat dua hal utama yang perlu menjadi perhatian. Pertama, ia menegaskan bahwa para purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan tidak dapat dianggap mewakili seluruh purnawirawan.
“Bahwa apa yang dilakukan oleh beliau-beliau ini, purnawirawan TNI, bukan mewakili seluruh purnawirawan,” ujar Ricky.
Kedua, ia mempertanyakan keterkaitan langsung para penggugat dengan perkara yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan keabsahan legal standing.
“Hubungan hukumnya apa kepada Roy Suryo? Legal standing-nya apa? Yang sialnya di dalam mereka-mereka ini ada juga pengacara, ada juga yang mengerti hukum dan tahu hukum, tapi mengaburkan hukum,” tegasnya.
Ricky juga mengkritisi penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam konteks perkara ini. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena mencampuradukkan ranah hukum perdata dengan pidana.
Ia menjelaskan bahwa citizen lawsuit merupakan gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang lalai menjalankan kewajiban hingga merugikan masyarakat luas, dan mekanisme tersebut berada dalam ranah perdata.
Sementara itu, perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, menurut Ricky, penggunaan citizen lawsuit menjadi tidak relevan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kejelasan hubungan hukum antara penggugat dan objek perkara. Tanpa adanya keterkaitan langsung, gugatan tersebut dinilai lemah secara yuridis.
Ricky bahkan menyebut langkah hukum itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan para praktisi hukum agar lebih cermat dalam menempatkan suatu perkara sesuai dengan ranahnya.
“Citizen lawsuit adalah tuntutan warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan kerugian kepada warga negara, dan itu berada di ranah perdata. Jadi, jangan mencoba mengarahkan ataupun mengalihkan, apalagi mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” pungkasnya.


