BANTEN //propamnewstv.id/– Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindanglaya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten, disoal. Lantaran, pada saat awak media monitoring ke lokasi, ditemukan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di SPPG Sindanglaya sangat minim. Terutama lahan parkir yang saking mepetnya lahan SPPG, parkiran menggunakan halaman warga. Selain itu, karena lahan SPPG rapat dengan rumah warga, media mempertanyakan soal Instalasi Pengolahan Air Limbah (Limbah).
“Untuk itu, harus ada izin dari Badan Gizi Nasional (BGN),” ungkap Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) SPPG Sindanglaya, Irpan kepada media ketika di tanya keberadaan IPAL, Selasa (12/05/2026).

Ketika ditanya pengolahan sampah, Irpan menjawab untuk sampah langsung diangkut oleh pengelola sampah kadang dua hari sekali, kadang setiap hari. Disinggung soal adanya kegiatan rehab bangunan SPPG yang dinilai terlalu sempit, Irpan menampik kalau lahan SPPG memang terlalu sempit. “Terlalu sempit sih enggak, tapi memang ini sesuai dengan juknis 14 x 20 Meter,” kilah Irpan.

Pantauan dilokasi, SPPG Sindanglaya dinilai terlalu sempit, terlebih mengacu kepada standar Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengharuskan lahan parkir setidaknya harus tersedia 200 meter persegi. Selain itu, SPPG Sindanglaya yang sedang dilakukan rehab di samping kiri bangunan, debu dari rehab tersebut, dikhawatirkan dapat merusak kualitas dari MBG.
Tim//red


