Lampung,//PropamNewsTv.id/6 April 2026 — Maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter kini menjadi ancaman serius yang kian mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan double L dilaporkan kembali beredar luas dan diperjualbelikan secara bebas, mulai dari toko obat ilegal, warung kecil, hingga melalui platform media sosial tanpa pengawasan ketat.

Ketua DPD Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Kota Bandar Lampung, Nova Indriani, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa, melainkan sudah mengarah pada ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal saat ini sudah sangat memprihatinkan. Jika tidak segera ditindak tegas, kita berisiko kehilangan generasi akibat penyalahgunaan yang semakin meluas,” tegas Nova Indriani.
Menurutnya, kemudahan akses dan harga yang relatif terjangkau menjadikan kalangan remaja sebagai target utama. Minimnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis turut memperburuk situasi.
“Banyak yang belum menyadari bahwa efeknya bisa memicu ketergantungan, gangguan mental, hingga perubahan perilaku yang berbahaya,” ujarnya.
Nova Indriani juga mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta menindak tegas jaringan distribusi obat keras ilegal, termasuk yang beroperasi melalui media sosial.
“Penutupan titik-titik penjualan ilegal dan penelusuran jaringan distribusi harus menjadi prioritas. Ini tidak bisa ditunda,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PANI, Drs. Dedi Ginanjar, M.M., menekankan pentingnya edukasi publik sebagai langkah pencegahan yang berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara penggunaan obat secara medis dan penyalahgunaan.
Senada, Ketua DPW PANI Provinsi Lampung, Sapron Glr. Khadin Imba Kesuma, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi peredaran obat keras ilegal yang kian meluas.
PANI berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Peredaran obat keras tanpa resep bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan bangsa.
Menyelamatkan generasi muda adalah tanggung jawab bersama.








