Polda Banten Ungkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak

- Reporter

Senin, 6 April 2026 - 16:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang,//PropamNewsTv.id/- Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (06/04).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” lanjut Kabidhumas Polda Banten.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026.

Adapun barang bukti yang di sita
• 1 Lembar FC Kartu Keluarga
• 1 Lembar Akta Kelahiran
• 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum
• Kain
• Minyak Urut
• Ember
• Gayung

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang di kenakan kepada tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110. (Bidhumas).

KAperwil banten
Dedy

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x