Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Dipidana, Mekanisme UU Pers Jadi Panglima

- Reporter

Senin, 30 Maret 2026 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU,//PropamNeqsTv.id/– Di tengah derasnya arus informasi, sengketa akibat pemberitaan media kerap memicu reaksi cepat dari masyarakat. Namun, tidak semua persoalan tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan tidak dapat serta-merta melaporkan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE. Prosedur awal yang wajib ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melaporkan ke Dewan Pers.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kemerdekaan pers, mekanisme tersebut juga memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah pemberitaan.

Pakar hukum pers, Dr. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir dalam sengketa jurnalistik.

“Konstitusi melindungi kerja jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Aparat penegak hukum baru bisa masuk jika terbukti itu bukan produk jurnalistik, seperti hoaks dari akun pribadi,” ujarnya, Senin (30/03).

Di sisi lain, masyarakat berharap mekanisme ini tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Bambang (45), salah satu warga, menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas agar publik memahami prosedur yang harus ditempuh.

“Kami setuju ada aturan, tapi Dewan Pers juga harus cepat dan tegas dalam merespons aduan, supaya media tidak semena-mena,” katanya.

Nantinya, Dewan Pers akan menilai apakah sebuah pemberitaan melanggar etika jurnalistik atau mengandung unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran di luar fungsi pers, barulah proses hukum dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan—proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan.

Sinergi antara Dewan Pers dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, tanpa membungkam kritik yang disampaikan melalui media massa resmi.

Red.

Berita Terkait

Maju Bersama Acep Koswara, Usung Visi Perubahan untuk Cangkuang Kulon Lebih Sejahtera.
Kapolda Banten Apresiasi Sinergi Stakeholder Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Melaporkan Salah Satu Akun Sosmed Ke Polres Metro Tangerang Kota
𝗣𝗼𝘀 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗶𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻
Ponpes Al-Tsurayya Sambut Santri Kembali, Siapkan Beasiswa Penuh untuk Anak Yatim Di tahun Ajaran Baru
Bupati Sintang Himbau Aksi Massa di PN Sintang Dilakukan dengan Damai
Hangatnya Malam Budaya, Asep Camung Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Taraju
𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝟮𝟭𝟯 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝟱𝟯 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 04:14

Maju Bersama Acep Koswara, Usung Visi Perubahan untuk Cangkuang Kulon Lebih Sejahtera.

Senin, 30 Maret 2026 - 03:49

Kapolda Banten Apresiasi Sinergi Stakeholder Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 02:57

Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Melaporkan Salah Satu Akun Sosmed Ke Polres Metro Tangerang Kota

Senin, 30 Maret 2026 - 02:50

𝗣𝗼𝘀 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗗𝗶𝗱𝗶𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻

Senin, 30 Maret 2026 - 01:36

Ponpes Al-Tsurayya Sambut Santri Kembali, Siapkan Beasiswa Penuh untuk Anak Yatim Di tahun Ajaran Baru

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:15

Bupati Sintang Himbau Aksi Massa di PN Sintang Dilakukan dengan Damai

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Hangatnya Malam Budaya, Asep Camung Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Taraju

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:56

𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝟮𝟭𝟯 𝗧𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗻𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗿𝗵𝘂𝘁𝗹𝗮 𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗿 𝗖𝗮𝗽𝗮𝗶 𝟱𝟯 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x