Sengketa Pemberitaan Tak Serta-Merta Dipidana, Mekanisme UU Pers Jadi Panglima

- Reporter

Senin, 30 Maret 2026 - 01:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU,//PropamNeqsTv.id/– Di tengah derasnya arus informasi, sengketa akibat pemberitaan media kerap memicu reaksi cepat dari masyarakat. Namun, tidak semua persoalan tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan tidak dapat serta-merta melaporkan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE. Prosedur awal yang wajib ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melaporkan ke Dewan Pers.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kemerdekaan pers, mekanisme tersebut juga memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah pemberitaan.

Pakar hukum pers, Dr. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir dalam sengketa jurnalistik.

“Konstitusi melindungi kerja jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Aparat penegak hukum baru bisa masuk jika terbukti itu bukan produk jurnalistik, seperti hoaks dari akun pribadi,” ujarnya, Senin (30/03).

Di sisi lain, masyarakat berharap mekanisme ini tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Bambang (45), salah satu warga, menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas agar publik memahami prosedur yang harus ditempuh.

“Kami setuju ada aturan, tapi Dewan Pers juga harus cepat dan tegas dalam merespons aduan, supaya media tidak semena-mena,” katanya.

Nantinya, Dewan Pers akan menilai apakah sebuah pemberitaan melanggar etika jurnalistik atau mengandung unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran di luar fungsi pers, barulah proses hukum dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan—proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan.

Sinergi antara Dewan Pers dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, tanpa membungkam kritik yang disampaikan melalui media massa resmi.

Red.

Berita Terkait

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN
Paskas Entikong Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat, Perkuat Kolaborasi Sosial Bersama Karang Taruna dan Remaja Masjid Istiqamah
Ketua Karang taruna RW 11. Baranang siang indah, kang Boris jadi pelopor dalam memeriah kan HUT RI ke – 81.
Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*
*Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Bangun Akses Aman bagi Masyarakat*
Wabup Sintang Audiensi ke BNPP RI, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:32

Polres Tabalong Bersama BPBD Salurkan Air Bersih kepada Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:18

Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 Terus Berjalan, 20 Jenazah Berhasil Teridentifikasi DVI Polda Kalsel

Sabtu, 26 September 2026 - 14:30

SINERGITAS FORKOPIMCAM HALONG BERSAMA PT JHONLIN BARATAMA DAN SELURUH ELEMEN SALURKAN AIR BERSIH BAGI WARGA TERDAMPAK KEKERINGAN

Sabtu, 26 September 2026 - 14:06

Catatan Konferensi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan – KBB) KBB; Gerakan Rakyat Perwujudan Demokrasi

Sabtu, 26 September 2026 - 14:00

Bersama Partai Umat dan Rumah Zakat, Satlantas Polres Batola Aksi Kemanusiaan Bagi Masker di Depan Pos Simpang 4 Handil Bakti

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Ungkap Penganiayaan Oknum Kades hingga Pembunuhan di Kabiyain, Kapolres Balangan : Pelaku Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 13:36

Kepedulian Polres Hulu Sungai Memberi Bantuan Berupa Tandon Air Bersih Untuk Kebutuhan Masyarakat 

Sabtu, 26 September 2026 - 13:30

Terus Membersamai Aksi Kemanusiaan untuk Korban Virgo Transport 8 🤝🧡

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x