Indramayu, Jawa Barat//PropamNeqsTv.id/– Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Indramayu kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan dinilai sebagai kondisi darurat oleh berbagai kalangan. Fenomena ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat, tetapi juga mendapat perhatian serius dari kalangan organisasi pers dan pegiat hukum yang menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi faktor utama semakin meluasnya peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.minggu (29/3)2026).
Melalui Divisi Hukumnya, PWDPI yang dipimpin oleh Mohammad Lutfi, telah menyusun langkah strategis berupa agenda audiensi dengan sejumlah pemangku kebijakan di daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan nyata agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas dan terukur.
Audiensi tersebut direncanakan akan melibatkan sejumlah institusi penting, di antaranya Polres Indramayu, Dinas Kesehatan Indramayu, serta jajaran Polda Jawa Barat. Selain itu, agenda ini juga ditujukan untuk mendapat perhatian langsung dari Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat, guna memastikan adanya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan tersebut.
Langkah PWDPI ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil investigasi sejumlah jurnalis lokal di Indramayu, ditemukan beberapa titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G yang beroperasi secara terbuka. Temuan tersebut bahkan telah dikumpulkan dalam bentuk berkas laporan lengkap yang memuat data, dokumentasi, serta kronologi aktivitas peredaran yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Para jurnalis yang terlibat dalam investigasi tersebut mengungkapkan bahwa peredaran obat keras ini tidak hanya menyasar kalangan tertentu, tetapi juga telah menjangkau generasi muda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius mengingat dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan maupun sosial.
Menurut keterangan dari pihak PWDPI, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum, khususnya dari Polres Indramayu. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah situasi dan memberi ruang bagi para pelaku untuk terus menjalankan aktivitas ilegalnya tanpa rasa takut terhadap hukum.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori darurat. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan sangat luas terhadap generasi muda,” ungkap salah satu perwakilan PWDPI dalam rapat internal.
Sebagai bentuk keseriusan, pada Minggu, 29 Maret 2026, PWDPI bersama sejumlah pakar hukum dan insan pers telah menggelar rapat tertutup guna mematangkan strategi audiensi. Rapat tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari penguatan data investigasi hingga pendekatan hukum yang akan digunakan dalam mendorong penegakan hukum.
Audiensi sendiri dijadwalkan mulai berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 dan akan berjalan hingga seluruh pihak terkait dapat ditemui. Dalam forum tersebut, PWDPI akan menuntut komitmen nyata dari aparat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penindakan, termasuk penertiban lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat peredaran obat keras.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 197 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa pelaku yang mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius kejahatan di bidang farmasi, terutama yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Selain itu, aspek perlindungan masyarakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan barang yang aman, berkualitas, dan tidak membahayakan kesehatan.
PWDPI berharap melalui langkah audiensi ini, akan muncul kesadaran kolektif dari seluruh pihak terkait untuk tidak lagi menunda penanganan kasus peredaran obat keras di Indramayu. Upaya ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap generasi muda tidak hanya datang dari faktor eksternal, tetapi juga dari lemahnya pengawasan di lingkungan sendiri. Oleh karena itu, intervensi cepat dan tegas dinilai menjadi kunci utama untuk menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah Indramayu yang selama ini dikenal sebagai “Kota Mangga”.
Dengan adanya dorongan dari berbagai pihak, termasuk PWDPI dan insan pers, masyarakat kini menaruh harapan besar agar pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengambil langkah konkret, sehingga Kabupaten Indramayu tidak terus menjadi wilayah rawan peredaran obat-obatan berbahaya.








