Ambin Demokrasi) Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan Oleh: Noorhalis Majid

- Reporter

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,//PropamNewsTv.id/-Anda mengikuti kasus Anang Syakhfiani? Dalam perkara korupsi Bahan Olahan Karet (Bokar), putusan hakim menyatakan Anang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan hukuman dua tahun dan tetap menjalani hukuman kota. Selain menjalani tahan kota selama dua tahun, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan tahanan kota.

Umumnya, kasus korupsi berujung pada penjara. Namun, beberapa kasus korupsi Tukin di Kementrian ESDM Tahun 2024, juga pernah dituntut atau dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Artinya Anang Syakhfiani, bukan yang pertama mendapatkan hukuman tahanan kota dalam perkara korupsi.

Bagi kami yang kurang begitu mengerti soal hukum, hukuman terhadap Anang Syakhfiani ini terasa ganjil. Publik pun terbelah. Satu sisi menganggap hukumannya terlalu rendah dan terkesan main-main. Sisi lainnya menganggap hukuman tersebut dipaksakan, mestinya bebas murni, sebab faktanya tidak ada indikasi memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dari perkara yang dituduhkan.

Walau pun dari sisi awam, hukumannya terasa begitu ringan, namun Anang Syakhfiani tetap melakukan banding. Minta agar putusan tersebut dipertimbangkan kembali pada pengadilan yang lebih tinggi. Nampaknya, ada hal yang sangat substantif dan terasa mengganjal, yaitu “keadilan”. Adil itu sendiri mencakup keseimbangan, integritas, dan ketiadaan diskriminasi.

Kalau memang tidak bersalah, tidak ada bukti merugikan negara. Tidak ada indikasi memperkaya diri sendiri. Kenapa harus dijatuhi hukuman? Bukan soal ringan atau beratnya hukuman, namun status “bersalah” itulah yang layak dikaji ulang oleh hakim, sebab bertalian dengan nama baik, harga diri dan tentu saja riwayat hidup yang dikenang sepanjang masa.

Pun Perguruan Tinggi dan para ahli, layak melakukan kajian terhadap kasus ini. Terutama pada saat sebagian publik yang diwakili para tokoh masyarakat, menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Suatu tindakan yang pasti didasari banyak pertimbangan. Sebab sangat jarang ada amicus curiae disampaikan oleh para tokoh masyarakat, kecuali bila nuansa keadilan terasa mengganjal, didasari atas keyakinan bahwa Anang Syakhfiani tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diputuskan.

Fokus dari amicus curiae adalah pada keadilan komprehensif. Bahwa suatu keadilan, haruslah utuh, mempertimbangkan segala hal, termasuk track record, nama baik dan harga diri. Sebab yang diputuskan dalam perkara ini adalah manusia, yang memiliki keluarga, keturunan, sahabat, kerabat, dan handai tolan yang tak terbatas, yang apabila hukumannya tidak didasari keadilan, juga turut merasakan akibat dan dampaknya. (nm)

Berita Terkait

Momen Bersejarah: Teman Lama Kumpul Kembali Setelah 26 Tahun di Saung Love Cikaso, Kuningan
Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:06

Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x