Ambin Demokrasi) Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan Oleh: Noorhalis Majid

- Reporter

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,//PropamNewsTv.id/-Anda mengikuti kasus Anang Syakhfiani? Dalam perkara korupsi Bahan Olahan Karet (Bokar), putusan hakim menyatakan Anang terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan hukuman dua tahun dan tetap menjalani hukuman kota. Selain menjalani tahan kota selama dua tahun, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan tahanan kota.

Umumnya, kasus korupsi berujung pada penjara. Namun, beberapa kasus korupsi Tukin di Kementrian ESDM Tahun 2024, juga pernah dituntut atau dialihkan statusnya menjadi tahanan kota. Artinya Anang Syakhfiani, bukan yang pertama mendapatkan hukuman tahanan kota dalam perkara korupsi.

Bagi kami yang kurang begitu mengerti soal hukum, hukuman terhadap Anang Syakhfiani ini terasa ganjil. Publik pun terbelah. Satu sisi menganggap hukumannya terlalu rendah dan terkesan main-main. Sisi lainnya menganggap hukuman tersebut dipaksakan, mestinya bebas murni, sebab faktanya tidak ada indikasi memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dari perkara yang dituduhkan.

Walau pun dari sisi awam, hukumannya terasa begitu ringan, namun Anang Syakhfiani tetap melakukan banding. Minta agar putusan tersebut dipertimbangkan kembali pada pengadilan yang lebih tinggi. Nampaknya, ada hal yang sangat substantif dan terasa mengganjal, yaitu “keadilan”. Adil itu sendiri mencakup keseimbangan, integritas, dan ketiadaan diskriminasi.

Kalau memang tidak bersalah, tidak ada bukti merugikan negara. Tidak ada indikasi memperkaya diri sendiri. Kenapa harus dijatuhi hukuman? Bukan soal ringan atau beratnya hukuman, namun status “bersalah” itulah yang layak dikaji ulang oleh hakim, sebab bertalian dengan nama baik, harga diri dan tentu saja riwayat hidup yang dikenang sepanjang masa.

Pun Perguruan Tinggi dan para ahli, layak melakukan kajian terhadap kasus ini. Terutama pada saat sebagian publik yang diwakili para tokoh masyarakat, menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Suatu tindakan yang pasti didasari banyak pertimbangan. Sebab sangat jarang ada amicus curiae disampaikan oleh para tokoh masyarakat, kecuali bila nuansa keadilan terasa mengganjal, didasari atas keyakinan bahwa Anang Syakhfiani tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diputuskan.

Fokus dari amicus curiae adalah pada keadilan komprehensif. Bahwa suatu keadilan, haruslah utuh, mempertimbangkan segala hal, termasuk track record, nama baik dan harga diri. Sebab yang diputuskan dalam perkara ini adalah manusia, yang memiliki keluarga, keturunan, sahabat, kerabat, dan handai tolan yang tak terbatas, yang apabila hukumannya tidak didasari keadilan, juga turut merasakan akibat dan dampaknya. (nm)

Berita Terkait

KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:10

Pemda Sintang Akan Bentuk “Tim Oranye” Untuk Tangani Drainase

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57

Sering Macet, Kawasan Tugu Jam Ditinjau Tim BPJN Kalbar, Ini Kata Bupati Sintang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49

Nonton Bagindas Gratis di Malam Penutupan Pameran Ekonomi Kreatif dan Kuliner Sintang Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42

Rayakan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ikuti Makan Saprahan Agung

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:37

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x