PEKANBARU, RIAU,//PropamNewsTV.id– Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi fee proyek di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Wahid menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilainya berbeda dengan narasi saat konferensi pers penangkapannya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Di hadapan majelis hakim, Wahid menyoroti sejumlah poin yang menurutnya hilang dalam dakwaan, seperti istilah “Operasi Tangkap Tangan” (OTT), dugaan penerimaan uang tunai Rp800 juta secara langsung, hingga istilah kontroversial “jatah preman” yang sebelumnya sempat disampaikan ke publik.
“Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Wahid.
Selain itu, Wahid juga membantah tuduhan penerimaan uang Rp800 juta secara langsung. Ia turut mengklarifikasi soal dugaan aliran dana untuk perjalanan ke Inggris, yang menurutnya dibiayai oleh unit resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bukan dari pihak terkait perkara.
Wahid secara tegas mengecam penggunaan istilah “jatah preman” yang sempat mencuat di awal kasus.
“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.
Sementara itu, JPU KPK tetap berpegang pada dakwaan yang merujuk pada rangkaian peristiwa sejak penangkapan pada Senin (3/11/2025). Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula dari pengamanan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam di Kantor Dinas PU Riau yang kemudian menyeret nama Abdul Wahid dalam dugaan penerimaan fee proyek.
Persidangan berlangsung kondusif dengan pengamanan standar. Wahid menutup pernyataannya dengan meminta majelis hakim untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh opini publik maupun intervensi pihak luar.
“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa.
(cd/Red)







