Abdul wahid protes Dakwaan KPK, Sebut Narasi “OTT” dan “jatah Preman ” Hilang di Persidangan

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,RIAU-// Propamnewstv.id – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi fee proyek di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Wahid secara mengejutkan melayangkan keberatan karena menilai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jauh berbeda dengan narasi yang disampaikan saat konferensi pers penangkapan dirinya.

​Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Wahid menyoroti hilangnya beberapa poin krusial dalam dakwaan, seperti istilah “Operasi Tangkap Tangan” (OTT), dugaan penerimaan uang tunai Rp 800 juta secara langsung, hingga istilah kontroversial “jatah preman” yang sebelumnya sempat gembar-gemborkan KPK ke publik namun tidak ditemukan dalam berkas dakwaan.

​Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menegaskan adanya kejanggalan antara fakta hukum yang dibacakan jaksa dengan informasi yang berkembang saat dirinya pertama kali ditahan.
​”Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Wahid di ruang sidang.

​Selain masalah prosedur penangkapan, Wahid membantah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta yang sebelumnya disebut diterima secara langsung olehnya. Ia juga mengklarifikasi terkait tudingan aliran dana untuk perjalanan ke Inggris yang menurutnya tidak relevan karena kunjungan tersebut dibiayai oleh unit resmi PBB.

​Wahid secara khusus mengecam penggunaan istilah “jatah preman” yang sempat muncul di awal perkara.
​”Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

​Di sisi lain, JPU KPK tetap pada dakwaannya yang merujuk pada rangkaian peristiwa sejak penangkapan pada Senin (3/11/2025). Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula dari pengamanan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam di Kantor Dinas PU Riau yang kemudian menyeret nama Abdul Wahid dalam pusaran dugaan penerimaan fee proyek.

​Persidangan berlangsung kondusif dengan penjagaan standar. Wahid menutup pernyataannya dengan meminta majelis hakim untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik maupun intervensi pihak luar.

​”Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutup Wahid. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

cd/Red

Berita Terkait

Momen Bersejarah: Teman Lama Kumpul Kembali Setelah 26 Tahun di Saung Love Cikaso, Kuningan
Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:50

Pihak “Percetakan Mau” Buka Suara, Klaim Dugaan Penyekapan Tak Ada Unsur Pemerasan 

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:25

Sejumlah 40 Juta Butir Obat Keras Golongan G Gagal Beredar, Polisi Sebut Berpotensi Selamatkan 20 Juta Orang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:06

Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:58

Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x