Abdul wahid protes Dakwaan KPK, Sebut Narasi “OTT” dan “jatah Preman ” Hilang di Persidangan

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,RIAU-// Propamnewstv.id – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi fee proyek di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Wahid secara mengejutkan melayangkan keberatan karena menilai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jauh berbeda dengan narasi yang disampaikan saat konferensi pers penangkapan dirinya.

​Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Wahid menyoroti hilangnya beberapa poin krusial dalam dakwaan, seperti istilah “Operasi Tangkap Tangan” (OTT), dugaan penerimaan uang tunai Rp 800 juta secara langsung, hingga istilah kontroversial “jatah preman” yang sebelumnya sempat gembar-gemborkan KPK ke publik namun tidak ditemukan dalam berkas dakwaan.

​Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menegaskan adanya kejanggalan antara fakta hukum yang dibacakan jaksa dengan informasi yang berkembang saat dirinya pertama kali ditahan.
​”Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Wahid di ruang sidang.

​Selain masalah prosedur penangkapan, Wahid membantah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta yang sebelumnya disebut diterima secara langsung olehnya. Ia juga mengklarifikasi terkait tudingan aliran dana untuk perjalanan ke Inggris yang menurutnya tidak relevan karena kunjungan tersebut dibiayai oleh unit resmi PBB.

​Wahid secara khusus mengecam penggunaan istilah “jatah preman” yang sempat muncul di awal perkara.
​”Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

​Di sisi lain, JPU KPK tetap pada dakwaannya yang merujuk pada rangkaian peristiwa sejak penangkapan pada Senin (3/11/2025). Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula dari pengamanan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam di Kantor Dinas PU Riau yang kemudian menyeret nama Abdul Wahid dalam pusaran dugaan penerimaan fee proyek.

​Persidangan berlangsung kondusif dengan penjagaan standar. Wahid menutup pernyataannya dengan meminta majelis hakim untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik maupun intervensi pihak luar.

​”Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutup Wahid. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

cd/Red

Berita Terkait

KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:10

Pemda Sintang Akan Bentuk “Tim Oranye” Untuk Tangani Drainase

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57

Sering Macet, Kawasan Tugu Jam Ditinjau Tim BPJN Kalbar, Ini Kata Bupati Sintang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49

Nonton Bagindas Gratis di Malam Penutupan Pameran Ekonomi Kreatif dan Kuliner Sintang Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42

Rayakan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ikuti Makan Saprahan Agung

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:37

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x