PEKANBARU,RIAU-// Propamnewstv.id – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi fee proyek di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Wahid secara mengejutkan melayangkan keberatan karena menilai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jauh berbeda dengan narasi yang disampaikan saat konferensi pers penangkapan dirinya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Wahid menyoroti hilangnya beberapa poin krusial dalam dakwaan, seperti istilah “Operasi Tangkap Tangan” (OTT), dugaan penerimaan uang tunai Rp 800 juta secara langsung, hingga istilah kontroversial “jatah preman” yang sebelumnya sempat gembar-gemborkan KPK ke publik namun tidak ditemukan dalam berkas dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menegaskan adanya kejanggalan antara fakta hukum yang dibacakan jaksa dengan informasi yang berkembang saat dirinya pertama kali ditahan.
”Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Wahid di ruang sidang.
Selain masalah prosedur penangkapan, Wahid membantah tuduhan penerimaan uang sebesar Rp 800 juta yang sebelumnya disebut diterima secara langsung olehnya. Ia juga mengklarifikasi terkait tudingan aliran dana untuk perjalanan ke Inggris yang menurutnya tidak relevan karena kunjungan tersebut dibiayai oleh unit resmi PBB.
Wahid secara khusus mengecam penggunaan istilah “jatah preman” yang sempat muncul di awal perkara.
”Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.
Di sisi lain, JPU KPK tetap pada dakwaannya yang merujuk pada rangkaian peristiwa sejak penangkapan pada Senin (3/11/2025). Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula dari pengamanan M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam di Kantor Dinas PU Riau yang kemudian menyeret nama Abdul Wahid dalam pusaran dugaan penerimaan fee proyek.
Persidangan berlangsung kondusif dengan penjagaan standar. Wahid menutup pernyataannya dengan meminta majelis hakim untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik maupun intervensi pihak luar.
”Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutup Wahid. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
cd/Red







