PEKANBARU,RIAU,//Propamnewstv.id โ Penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026 menjadi sorotan tajam publik saat dua figur besar, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Riau Abdul Wahid, menjalani suasana Idul Fitri 1447 H dengan kondisi yang kontras. Meski Yaqut terjerat kasus korupsi kuota haji dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, ia diketahui tetap berada di kediamannya, sementara Abdul Wahid yang terjerat kasus pemerasan proyek senilai Rp7 miliar harus mendekam di sel tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu.
โPenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,โ ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.
Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
โDi sisi lain, Gubernur Riau Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan barang bukti Rp1,6 miliar, tetap berada di rutan. KPK menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
“Untuk tersangka AW, penahanan di rutan dilakukan demi efektivitas penyidikan serta menghindari risiko objektif sesuai KUHAP,” tambah perwakilan KPK.
โPerbedaan perlakuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pengamat hukum. Budi, seorang warga di Pekanbaru, menyatakan kebingungannya atas rasa keadilan yang dirasakan timpang. “Kami masyarakat kecil sulit memahami. Yang korupsinya ratusan miliar bisa Lebaran di rumah, sedangkan yang nominalnya jauh di bawah itu langsung dikurung. Rasanya ada ketidakadilan hukum yang sangat nyata di sini,” ungkapnya saat diwawancarai di lapangan.
โKondisi ini menciptakan narasi di ruang publik mengenai adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Meskipun KPK berdalih pada alasan prosedur medis, publik melihat adanya disparitas yang melukai rasa keadilan, mengingat skala kerugian negara dalam kasus kuota haji jauh lebih fantastis dibandingkan kasus pemerasan di tingkat daerah.
Muncul pertanyaan besar apakah ada tekanan tertentu atau pertimbangan politis di balik layar yang membuat “pedang” hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul pada pihak tertentu.
โHingga berita ini diturunkan, KPK telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar milik Yaqut Cholil, sementara dalam kasus Abdul Wahid, penyidik masih terus mendalami aliran dana dari total kesepakatan fee Rp7 miliar tersebut untuk melengkapi berkas perkara.**
cd/Red








