Indramayu, Jawa Barat —//PropamNewsTv.id-Dugaan kurangnya respons aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sejumlah jurnalis di Kabupaten Indramayu menilai pihak kepolisian dari Polsek Patrol belum menunjukkan tindak lanjut atas laporan terkait peredaran obat keras golongan G yang diduga marak terjadi di Desa Arjasari.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua awak media mendatangi Mapolsek Patrol dengan tujuan melaporkan hasil investigasi lapangan yang telah mereka lakukan sebelumnya. Dalam laporan tersebut, para jurnalis mengungkap adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara terselubung di sejumlah titik di lingkungan permukiman warga.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peredaran obat keras tersebut diduga dilakukan secara rapi dan tersembunyi, bahkan disebut-sebut memanfaatkan rumah warga sebagai lokasi transaksi untuk menghindari pantauan aparat. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat setempat karena berpotensi merusak generasi muda serta memicu berbagai persoalan sosial lainnya.
Setibanya di Mapolsek Patrol, kedua jurnalis tersebut diterima oleh seorang anggota Reserse Kriminal bernama Heri. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan secara rinci hasil investigasi, termasuk dugaan lokasi, modus operandi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, para pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut dari laporan yang telah mereka sampaikan. Tidak adanya informasi lanjutan maupun langkah penindakan di lapangan membuat sejumlah awak media merasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan.
“Seharusnya ada respons cepat. Ini bukan sekadar informasi biasa, tapi hasil investigasi yang kami lakukan langsung di lapangan dengan data yang cukup jelas,” ujar salah satu jurnalis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekecewaan tersebut tidak hanya datang dari pelapor, tetapi juga dari kalangan jurnalis lainnya di wilayah Indramayu. Mereka menilai bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Merasa laporannya tidak direspons secara maksimal, sejumlah jurnalis kemudian berinisiatif untuk berkonsultasi dengan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) di Jakarta. Konsultasi dilakukan melalui sambungan telepon guna meminta pandangan hukum terkait langkah yang dapat ditempuh atas dugaan pengabaian laporan tersebut.
Menanggapi hal itu, Mohammad Lutfi, S.H., selaku Divisi Hukum PWDPI, menyarankan agar para jurnalis menempuh jalur administratif secara resmi. Ia menekankan pentingnya dokumentasi tertulis agar laporan memiliki kekuatan hukum dan dapat ditindaklanjuti secara berjenjang.
“Langkah yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat permohonan audiensi ke Polsek Patrol maupun Polres Indramayu. Selain itu, surat juga dapat dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat agar mendapat perhatian lebih luas dan penanganan yang serius,” ujar Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi juga menyinggung adanya kemungkinan faktor lain yang menyebabkan belum adanya tindak lanjut dari laporan tersebut. Ia menyebut, jika peredaran obat keras sudah menjadi pembicaraan masyarakat luas, maka sangat kecil kemungkinan hal itu tidak diketahui oleh aparat setempat.
“Jika memang sudah ramai dibicarakan di masyarakat, tentu ini perlu menjadi perhatian serius. Tidak menutup kemungkinan ada hal-hal lain yang perlu didalami, namun semuanya harus dibuktikan secara objektif,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap para jurnalis di lapangan, Lutfi juga menyatakan kesiapannya untuk membantu menyampaikan laporan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah ini dimaksudkan agar ada pengawasan internal terhadap kinerja aparat serta memastikan laporan masyarakat tidak diabaikan.
“Saya akan bantu menyampaikan ke Propam Mabes Polri agar dapat ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan ini,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, peredaran obat keras secara ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena penggunaannya tidak melalui pengawasan medis.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Indramayu. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan peredaran obat keras tersebut. Kejelasan dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Patrol terkait laporan yang disampaikan oleh para jurnalis tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi berimbang.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








