Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

- Reporter

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut –//PropamNewsTv.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial RR (19) warga Kecamatan Garut Kota diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total 45 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selendang, dompet, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan dan mengemas sabu dalam berbagai bentuk, termasuk dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama samaran “PLL”. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya bertugas mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sejumlah uang dan paket sabu untuk dikonsumsi.

“Pelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan (maps), serta diberi sabu secara cuma-cuma, Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” ungkap AKP Usep kepada awak media, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Imam m.

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri, TB Udi Juhdi Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Zakat
Jaga Toleransi, Kaperwil Propam News TV Jateng Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 1948 Saka
Lalu Lintas Landai, Pos Pam Exit Tol Mojosongo Terpantau Aman dan Lancar
Polres Demak Perkuat Langkah Preemtif Jelang Malam Takbir, Bhabinkamtibmas Diterjunkan
Mabuk Saat Mudik, Pemuda Alami Laka Tunggal Di Jalan Sudirman Garut
Perkuat Sinergitas “Sauyunan Jaga Lembur”, Polda Jabar dan Polres Cianjur Kedepankan Keamanan Berbasis Komunitas
𝗚𝗲𝗴𝗲𝗿, 𝗕𝗮𝘆𝗶 𝗟𝗮𝗸𝗶-𝗟𝗮𝗸𝗶 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗴𝗲𝗹𝗲𝘁𝗮𝗸 𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝘀 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗴 𝗥𝗮𝘆𝗮 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗧𝗮𝗿𝗮𝘄𝗶𝗵.
Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Cek SPBE dan Pangkalan LPG, Jaga Pasokan Jelang Lebaran

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 07:25

Jelang Idul Fitri, TB Udi Juhdi Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Pembagian Zakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:51

Jaga Toleransi, Kaperwil Propam News TV Jateng Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 1948 Saka

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:46

Lalu Lintas Landai, Pos Pam Exit Tol Mojosongo Terpantau Aman dan Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:39

Polres Demak Perkuat Langkah Preemtif Jelang Malam Takbir, Bhabinkamtibmas Diterjunkan

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:04

Mabuk Saat Mudik, Pemuda Alami Laka Tunggal Di Jalan Sudirman Garut

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:34

Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 02:09

𝗚𝗲𝗴𝗲𝗿, 𝗕𝗮𝘆𝗶 𝗟𝗮𝗸𝗶-𝗟𝗮𝗸𝗶 𝗱𝗶𝘁𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗴𝗲𝗹𝗲𝘁𝗮𝗸 𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝘀 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗦𝗶𝗺𝗽𝗮𝗻𝗴 𝗥𝗮𝘆𝗮 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗹𝗮𝘁 𝗧𝗮𝗿𝗮𝘄𝗶𝗵.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:34

Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Cek SPBE dan Pangkalan LPG, Jaga Pasokan Jelang Lebaran

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x