Peredaran Obat Keras Marak di Indramayu, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

- Reporter

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu –//PropamNewsTv.id-Kabupaten Indramayu yang selama ini dikenal luas sebagai daerah penghasil mangga unggulan kini dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam masa depan generasi muda. Maraknya peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer (hexymer) menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.40 WIB, aktivitas yang diduga sebagai transaksi ilegal obat keras terpantau terjadi di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantor Desa Arjasari, sehingga menimbulkan keprihatinan tersendiri karena aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka di tengah lingkungan masyarakat.

Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pemuda datang silih berganti ke salah satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tersebut. Para pembeli tampak keluar masuk secara bergantian dalam waktu singkat, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli yang berlangsung intens.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, meskipun aktivitas tersebut sudah cukup lama meresahkan warga sekitar.

Salah satu warga, inisial ( F ) mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memiliki cara tersendiri untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat.

“Penjualnya pintar, mereka seperti sudah punya cara supaya warga tidak curiga. Bahkan di pinggir jalan ada yang berjaga untuk mengawasi pembeli, takut ada yang melapor,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pengawasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar penjualan biasa, melainkan sudah terorganisir dengan cukup rapi.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Masyarakat setempat mengaku sangat resah dengan kondisi tersebut. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Tramadol dan eximer sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.

Warga menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka akan berdampak besar terhadap masa depan generasi muda di Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda kita hancur karena pembiaran. Kami minta aparat segera turun tangan,” ungkap salah satu warga dengan nada tegas.

Masyarakat secara khusus meminta kepada jajaran Polres Indramayu, terutama melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), untuk segera merespons laporan dan temuan di lapangan.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga langsung melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya patroli rutin dan pengawasan ketat di wilayah yang diduga menjadi titik peredaran, agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.

Sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

PWDPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan terkait dugaan peredaran obat keras di Desa Arjasari dan wilayah lainnya di Indramayu sebagai bentuk kontrol sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin seperti tramadol dan eximer merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pada tahun 2026, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

Pasal 435:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, termasuk obat keras, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana.

Pasal 436:
Mengatur larangan peredaran obat keras tanpa resep dokter atau tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eximer adalah:

Pidana penjara maksimal 12 tahun
Denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat ilegal karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

Harapan Masyarakat
Dengan adanya aturan hukum yang tegas, masyarakat berharap tidak ada lagi kesan bahwa para pelaku kebal hukum. Warga menuntut adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak para pengedar tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan Indramayu tidak hanya dikenal sebagai kota mangga, tetapi juga sebagai daerah rawan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.//red//tim

Berita Terkait

Ambin Demokrasi) Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan Oleh: Noorhalis Majid
𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗦𝗮𝘆𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗶𝗻 𝗟𝗼𝗴𝗼 𝗠𝗧𝗤 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟲, 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵 𝗥𝗽𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘁𝗶.
Guna Jaga Harkamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Polres Tabalong Giatkan Patroli Presisi KRYD
Polres Cianjur Gelar Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar
Halalbihalal Antar Kabiro, Pererat Sinergi dan Silaturahmi
Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Personel Amankan Arus Balik Pasca Operasi Ketupat Lodaya 2026
Kebersamaan Jadi Kunci, Awirarangan Rayakan 25 Tahun Menuju Kemajuan
Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026 Di Kabupaten Bandung Jawa Barat , Meningkat Signifikan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:28

Ambin Demokrasi) Anang Syakhfiani, Perjuangan Menuntut Keadilan Oleh: Noorhalis Majid

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:24

𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗦𝗮𝘆𝗲𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗶𝗻 𝗟𝗼𝗴𝗼 𝗠𝗧𝗤 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟲, 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗮𝗵 𝗥𝗽𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗻𝘁𝗶.

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:51

Guna Jaga Harkamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, Polres Tabalong Giatkan Patroli Presisi KRYD

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:47

Polres Cianjur Gelar Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Standar

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:04

Halalbihalal Antar Kabiro, Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:13

Kebersamaan Jadi Kunci, Awirarangan Rayakan 25 Tahun Menuju Kemajuan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:12

Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026 Di Kabupaten Bandung Jawa Barat , Meningkat Signifikan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:06

Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

Berita Terbaru

Uncategorized

Halalbihalal Antar Kabiro, Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Minggu, 29 Mar 2026 - 07:04

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x