Peredaran Obat Keras Marak di Indramayu, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

- Reporter

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu –//PropamNewsTv.id-Kabupaten Indramayu yang selama ini dikenal luas sebagai daerah penghasil mangga unggulan kini dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam masa depan generasi muda. Maraknya peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer (hexymer) menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.40 WIB, aktivitas yang diduga sebagai transaksi ilegal obat keras terpantau terjadi di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantor Desa Arjasari, sehingga menimbulkan keprihatinan tersendiri karena aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka di tengah lingkungan masyarakat.

Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pemuda datang silih berganti ke salah satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tersebut. Para pembeli tampak keluar masuk secara bergantian dalam waktu singkat, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli yang berlangsung intens.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, meskipun aktivitas tersebut sudah cukup lama meresahkan warga sekitar.

Salah satu warga, inisial ( F ) mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memiliki cara tersendiri untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat.

“Penjualnya pintar, mereka seperti sudah punya cara supaya warga tidak curiga. Bahkan di pinggir jalan ada yang berjaga untuk mengawasi pembeli, takut ada yang melapor,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pengawasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar penjualan biasa, melainkan sudah terorganisir dengan cukup rapi.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Masyarakat setempat mengaku sangat resah dengan kondisi tersebut. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Tramadol dan eximer sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.

Warga menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka akan berdampak besar terhadap masa depan generasi muda di Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda kita hancur karena pembiaran. Kami minta aparat segera turun tangan,” ungkap salah satu warga dengan nada tegas.

Masyarakat secara khusus meminta kepada jajaran Polres Indramayu, terutama melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), untuk segera merespons laporan dan temuan di lapangan.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga langsung melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya patroli rutin dan pengawasan ketat di wilayah yang diduga menjadi titik peredaran, agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.

Sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

PWDPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan terkait dugaan peredaran obat keras di Desa Arjasari dan wilayah lainnya di Indramayu sebagai bentuk kontrol sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin seperti tramadol dan eximer merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pada tahun 2026, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

Pasal 435:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, termasuk obat keras, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana.

Pasal 436:
Mengatur larangan peredaran obat keras tanpa resep dokter atau tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eximer adalah:

Pidana penjara maksimal 12 tahun
Denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat ilegal karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

Harapan Masyarakat
Dengan adanya aturan hukum yang tegas, masyarakat berharap tidak ada lagi kesan bahwa para pelaku kebal hukum. Warga menuntut adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak para pengedar tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan Indramayu tidak hanya dikenal sebagai kota mangga, tetapi juga sebagai daerah rawan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.//red//tim

Berita Terkait

IBU LURIN ANGGRA PRATAMA: PENUH BERKAH, DAN KEBHAGIAAN BERSAMA KELUARGA SERTA TOKOH MASYARAKAT 
KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:02

Sabtu Malam, Bandung Tak Sekadar Ramai—Ia Akan Menjadi Panggung Besar Peradaban Sunda

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:04

Pilprades 2026 Desa Sukodono Bonang Demak Memanas,di Duga Banyak Penyimpangan dan Team Pilperades Kong Kalikong Dengan Pihak ke Tiga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Mekarsari Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:37

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:54

Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x