Peredaran Obat Keras Marak di Indramayu, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

- Reporter

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu –//PropamNewsTv.id-Kabupaten Indramayu yang selama ini dikenal luas sebagai daerah penghasil mangga unggulan kini dihadapkan pada persoalan serius yang mengancam masa depan generasi muda. Maraknya peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer (hexymer) menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin, 17 Maret 2026 sekitar pukul 15.40 WIB, aktivitas yang diduga sebagai transaksi ilegal obat keras terpantau terjadi di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Lokasi tersebut berada tidak jauh dari kantor Desa Arjasari, sehingga menimbulkan keprihatinan tersendiri karena aktivitas tersebut berlangsung cukup terbuka di tengah lingkungan masyarakat.

Dalam pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pemuda datang silih berganti ke salah satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi obat-obatan keras tersebut. Para pembeli tampak keluar masuk secara bergantian dalam waktu singkat, mengindikasikan adanya aktivitas jual beli yang berlangsung intens.

Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, meskipun aktivitas tersebut sudah cukup lama meresahkan warga sekitar.

Salah satu warga, inisial ( F ) mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memiliki cara tersendiri untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat.

“Penjualnya pintar, mereka seperti sudah punya cara supaya warga tidak curiga. Bahkan di pinggir jalan ada yang berjaga untuk mengawasi pembeli, takut ada yang melapor,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pengawasan yang dilakukan oleh para pelaku menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar penjualan biasa, melainkan sudah terorganisir dengan cukup rapi.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Masyarakat setempat mengaku sangat resah dengan kondisi tersebut. Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis dinilai sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Tramadol dan eximer sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini dapat menimbulkan efek samping serius seperti gangguan saraf, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko kematian jika dikonsumsi secara berlebihan.

Warga menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penindakan, maka akan berdampak besar terhadap masa depan generasi muda di Indramayu.

“Jangan sampai generasi muda kita hancur karena pembiaran. Kami minta aparat segera turun tangan,” ungkap salah satu warga dengan nada tegas.

Masyarakat secara khusus meminta kepada jajaran Polres Indramayu, terutama melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), untuk segera merespons laporan dan temuan di lapangan.

Warga berharap aparat tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga langsung melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya patroli rutin dan pengawasan ketat di wilayah yang diduga menjadi titik peredaran, agar aktivitas serupa tidak kembali terulang.

Sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

PWDPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempublikasikan perkembangan terkait dugaan peredaran obat keras di Desa Arjasari dan wilayah lainnya di Indramayu sebagai bentuk kontrol sosial serta dukungan terhadap penegakan hukum.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin seperti tramadol dan eximer merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pada tahun 2026, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan:

Pasal 435:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, termasuk obat keras, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana.

Pasal 436:
Mengatur larangan peredaran obat keras tanpa resep dokter atau tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Adapun ancaman hukuman bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eximer adalah:

Pidana penjara maksimal 12 tahun
Denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat ilegal karena dampaknya yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.

Harapan Masyarakat
Dengan adanya aturan hukum yang tegas, masyarakat berharap tidak ada lagi kesan bahwa para pelaku kebal hukum. Warga menuntut adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak para pengedar tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan Indramayu tidak hanya dikenal sebagai kota mangga, tetapi juga sebagai daerah rawan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.//red//tim

Berita Terkait

Paskas Entikong Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat, Perkuat Kolaborasi Sosial Bersama Karang Taruna dan Remaja Masjid Istiqamah
Ketua Karang taruna RW 11. Baranang siang indah, kang Boris jadi pelopor dalam memeriah kan HUT RI ke – 81.
Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar — Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*
*Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Bangun Akses Aman bagi Masyarakat*
Wabup Sintang Audiensi ke BNPP RI, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x