Diduga pelaku pembacokan adalah RT, Desa Diam terkejut dan menunggu penyelidikan polisi”

- Reporter

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN,//PropamNewsTv.id-Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 13,00 WIB di sebuah warung yang berada di depan pintu masuk kawasan Grenada mangrod, Kapung Sabrang RT 028/RW 005,Desa Cibojong, kecamatan padarincang, kabupaten serang Banten.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun,saat itu korban Usep tengah ada di warung bersama pihak marketing Grenada mangrod, tidak lama kemudian datang seorang pria berinisial j yang di duga RT sebagai pelaku.serang Rabu 18 Maret 2026.

J kemudian menghampiri korban dan mempertanyakan alasan seorang pekerja bernama Ripal di berhentikan dari pekerjaannya sementara waktu di Grenda mangrod.
Percakapan itu diduga memicu cekcok antara keduanya.

Diduga tidak terima,J kemudian mengeluarkan Golok yang dibawanya dan melakukan penyerangan terhadap korban.

Setelah kejadian, terduga pelaku tersebut langsung meninggalkan lokasi pembacokan.
Sementara korban segera dibawa oleh pihak marketing Granada mangrod yang berada ditempat kejadian ke puskesmas padarincang untuk mendapatkan penanganan medis.

Pada hari yang sama.pihak keluarga korban yang di dampingi Titin sebagai istri korban usep, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek padarincang laporan pengaduan di terima dengan nomor TBL/06/III/RES 1,6/2026/sektor padarincang.

Pihak keluarga korban juga melaporkan pelaku terduga seorang RT di desa Cibojong kepala kepala desa ujar Titin ,Tapi pihak desa malah memilih “bungkam”terkait kasus tersebut, terutama dengan kepala desa “Bungkam”yang tidak dapat dikonfirmasi keberadaanya.Namun, terdapat kasus pembacokan yang terduga sebagai RT atau kasus di manah pihak desa memilih tidak memberikan tanggapan.

Terduga pelaku juga masih terlihat mondar-mandir di sekitar wilayah padarincang “ungkap pihak keluarga korban saat ditemui awak media propam news tv di kediamannya, setelah korban menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Banten.

Secara hukum perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan undang- undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana khususnya pasal 468 ayat (1 ) yang mengatur tentang penganiyaan berat.dalam pasal tersebut di sebutkan setiap orang yang dengan sengaja melukai berat’ orang lain dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penulis wakaperwil

Endang Suhendar S, E

Berita Terkait

IBU LURIN ANGGRA PRATAMA: PENUH BERKAH, DAN KEBHAGIAAN BERSAMA KELUARGA SERTA TOKOH MASYARAKAT 
KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:02

Sabtu Malam, Bandung Tak Sekadar Ramai—Ia Akan Menjadi Panggung Besar Peradaban Sunda

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:04

Pilprades 2026 Desa Sukodono Bonang Demak Memanas,di Duga Banyak Penyimpangan dan Team Pilperades Kong Kalikong Dengan Pihak ke Tiga

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:45

Jembatan Penghubung Antar Kampung di Mekarsari Nyaris Ambruk, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:37

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:54

Polsek Pamulang Lakukan Patroli ke Lapak Hewan Qurban, Berikan Himbauan Antisipasi Pencurian Jelang Idul Adha 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x