Pandeglang —//propamnewstv.id-Aktivitas siaran langsung yang diduga berasal dari akun milik SPPG Perdana menuai sorotan publik setelah tangkapan layar (screenshot) dari tayangan tersebut beredar luas di berbagai grup WhatsApp.
Dalam gambar yang beredar, terlihat seseorang tengah melakukan karaoke sambil merokok. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Ramadhan sehingga memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut dinilai kurang pantas apabila benar dilakukan melalui akun yang menggunakan identitas lembaga yang berkaitan dengan program pelayanan gizi.
Akun yang dipersoalkan diketahui menampilkan logo Badan Gizi Nasional Republik Indonesia. Karena itu, sebagian warga menilai penggunaan akun tersebut seharusnya mencerminkan fungsi edukatif serta memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Salah seorang warga Kecamatan Sukaresmi, Kasman, berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia menilai akun yang membawa identitas lembaga publik semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan informasi dan edukasi.
“Kalau memang itu akun resmi, sebaiknya digunakan untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan programnya, seperti informasi menu, kualitas gizi, atau laporan kegiatan. Jangan sampai muncul konten yang kurang mendidik,” ujar Kasman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, akun yang berkaitan dengan layanan publik seharusnya juga berfungsi sebagai sarana transparansi kepada masyarakat. Melalui platform tersebut, publik dapat mengetahui berbagai informasi terkait program yang dijalankan, mulai dari menu harian, standar gizi, hingga laporan kegiatan.
Kasman juga berharap pihak terkait dapat menelusuri lebih jauh siapa yang mengoperasikan akun tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Perlu ditelusuri apakah benar itu akun resmi dan siapa yang mengelolanya. Dengan begitu publik mendapat penjelasan yang jelas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola akun yang dimaksud maupun dari pihak terkait mengenai identitas pengguna yang melakukan siaran langsung tersebut.
Sejumlah pihak menilai peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan akun media sosial yang menggunakan identitas lembaga publik. Penggunaan media sosial dinilai perlu memperhatikan etika komunikasi serta tanggung jawab terhadap citra institusi.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.//red//tim








