SIARAN PERS RESMI
Media Propam News TV
Wilayah kalbar
Pontianak –//propamnewstv.id-Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kalimantan Barat Media Propam News TV menegaskan kepada seluruh biro daerah dan wartawan di wilayah Kalimantan Barat agar tidak membawa, menyebarkan, ataupun mengajukan proposal dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa izin resmi dari pimpinan pusat.
Penegasan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran yang berada di bawah naungan Media Propam News TV, baik biro daerah, wartawan, maupun anggota dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pusat yang menjalankan kegiatan di wilayah Kalimantan Barat.
Kaperwil Kalbar menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengajuan proposal, permohonan bantuan, ataupun kerja sama yang menggunakan nama lembaga wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan langsung dari CEO Propam News TV.
“Kami menegaskan kepada seluruh biro dan wartawan, termasuk yang berasal dari Satgasus pusat, bahwa tidak diperbolehkan membawa proposal dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa adanya izin resmi dari CEO,” tegas Kaperwil Kalbar.
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga nama baik lembaga media serta menghindari potensi penyalahgunaan nama institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pihak yang tetap membawa proposal atau melakukan penggalangan dana dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa izin dari pimpinan pusat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan internal organisasi yang berlaku.
Selain itu, Kaperwil Kalbar mengimbau kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila terdapat pihak yang datang membawa proposal atas nama Propam News TV. Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada manajemen atau pimpinan wilayah guna memastikan keabsahan kegiatan tersebut.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh biro dan wartawan Propam News TV dapat menjaga profesionalitas, mematuhi aturan organisasi, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers yang berlaku.
Kaperwil kalbar
Mr edy






