Kaperwil Kalbar Tegaskan Larangan Biro dan Wartawan Membawa Proposal Tanpa Izin CEO

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS RESMI
Media Propam News TV
Wilayah kalbar

Pontianak –//propamnewstv.id-Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kalimantan Barat Media Propam News TV menegaskan kepada seluruh biro daerah dan wartawan di wilayah Kalimantan Barat agar tidak membawa, menyebarkan, ataupun mengajukan proposal dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa izin resmi dari pimpinan pusat.

Penegasan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran yang berada di bawah naungan Media Propam News TV, baik biro daerah, wartawan, maupun anggota dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pusat yang menjalankan kegiatan di wilayah Kalimantan Barat.

Kaperwil Kalbar menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengajuan proposal, permohonan bantuan, ataupun kerja sama yang menggunakan nama lembaga wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan langsung dari CEO Propam News TV.

“Kami menegaskan kepada seluruh biro dan wartawan, termasuk yang berasal dari Satgasus pusat, bahwa tidak diperbolehkan membawa proposal dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa adanya izin resmi dari CEO,” tegas Kaperwil Kalbar.

Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga nama baik lembaga media serta menghindari potensi penyalahgunaan nama institusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pihak yang tetap membawa proposal atau melakukan penggalangan dana dengan mengatasnamakan Propam News TV tanpa izin dari pimpinan pusat, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan internal organisasi yang berlaku.

Selain itu, Kaperwil Kalbar mengimbau kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati apabila terdapat pihak yang datang membawa proposal atas nama Propam News TV. Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada manajemen atau pimpinan wilayah guna memastikan keabsahan kegiatan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh biro dan wartawan Propam News TV dapat menjaga profesionalitas, mematuhi aturan organisasi, serta menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik pers yang berlaku.

Kaperwil kalbar
Mr edy

Berita Terkait

Momen Bersejarah: Teman Lama Kumpul Kembali Setelah 26 Tahun di Saung Love Cikaso, Kuningan
Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:06

Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x