Polres Metro Tangerang Kota Jemput Buronan Red Notice Kasus Suap Program PTSL

- Reporter

Senin, 9 Maret 2026 - 08:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG -//Propamnewstv.id-Polres Metro Tangerang Kota menjemput seorang buronan Red Notice Interpol terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Buronan tersebut adalah Jimmy Lie, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diterbitkan Red Notice Interpol.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari dalam keterangannya.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H. Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya.

Polisi mengungkap bahwa uang sebesar Rp960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dengan putusan sebagai berikut:

Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara
H. Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara
Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara

Sementara itu, Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai DPO dan mengajukan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri.

Setelah berhasil diamankan, tersangka akan dibawa oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna menjalani proses hukum tahap berikutnya.

“Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Red
Propamnewstv

Berita Terkait

Wakapolda Jabar Tinjau Progres Renovasi Rutilahu di Indramayu
Polda Banten Sampaikan Hasil Pantauan CCTV, Banjir di Sejumlah Wilayah Cilegon Telah Surut
Danrem 121/Abw sambut kunjungan kerja Pangdam XII/Tpr di Makorem 121/Abw
Kabar Gembira! Kang DS Pastikan P3K Paruh Waktu Kabupaten Bandung Segera Terima THR
Koramil 1002-06/Barabai Bersama Persit Ranting 7 Barabai Berbagi Takjil di Jalan Antasari
Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SDN Munjul 1 Dipertanyakan*
POLRES BALANGAN BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN BERKOMITMEN WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI BALANGAN SEMAKIN PRODUKTIF
Kunjungan Peserta Lemhannas RI, Kapolda Banten Paparkan Capaian Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 12:02

Polda Kalsel Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Jaga Stabilitas Harga Pangan

Senin, 9 Maret 2026 - 06:55

Wali Murid Penerima MBG Kecam Oknum Pengelola Dapur SPPG di Desa Cibungur – Sukaresmi, Menu Dinilai Tak Sebanding dengan Besaran Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:49

𝗣𝗘𝗥𝗔𝗗𝗜 𝗣𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝘄𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗽𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗮𝘁𝘂𝗿 𝗸𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗨𝗨 𝗡𝗼. 𝟭𝟴 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟬𝟯 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗔𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗯𝘂𝗮𝗵 𝗢𝗿𝗺𝗮𝘀.

Senin, 9 Maret 2026 - 04:51

Direktur Media Propam News TV Kunjungi Polda Jabar dan BNN Jabar Bahas Pemberantasan Narkoba

Senin, 9 Maret 2026 - 03:26

Dukung Kekhusyukan Ramadan, Detasemen Perintis Baharkam Polri Amankan Sahur di Jakarta

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:52

Sidang Kasus Mahmudin di PN Tanjung: Kuasa Hukum Soroti Dua Peristiwa Hukum, Pencurian dan Pemukulan

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:14

Lahirnya Batik Buana Sekar Kedaton, Buah Karya Persit Kartika Chandra Kirana Cabang L Kodim Surakarta

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:53

Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakapolda Jabar Tinjau Progres Renovasi Rutilahu di Indramayu

Senin, 9 Mar 2026 - 12:34

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x