Sidang Kasus Mahmudin di PN Tanjung: Kuasa Hukum Soroti Dua Peristiwa Hukum, Pencurian dan Pemukulan

- Reporter

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL //propamnewstv.id/ – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat terdakwa Mahmudin alias Sundap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi meringankan (a de charge) untuk membantah sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mahmudin, warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang sebelumnya diduga tertangkap saat mengambil spion sepeda motor di halaman Masjid As-Syuhada.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika, SH., MH., CIL., CPM, menjelaskan bahwa pihaknya menilai perkara ini harus dilihat secara utuh karena terdapat dua rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan. “Hasil dari lanjutan persidangan perkara yang menjerat terdakwa kami, Mahmudin alias Sundap, yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebelumnya sudah kami jelaskan kepada majelis hakim melalui saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Namun kami menilai beberapa keterangan saksi tersebut tidak benar dan perlu diuji kembali kebenarannya,” ujar Irana.

Karena itu, pada sidang Selasa (3/3) lalu pihaknya menghadirkan lima saksi meringankan yang dinilai mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Menurut Irana, saksi dari jaksa sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan berulang kali hingga korban jatuh di halaman Masjid As-Syuhada. Namun keterangan tersebut dibantah oleh saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.

“Saksi kami menyampaikan bahwa pemukulan tidak seperti yang digambarkan sebelumnya. Kejadiannya spontan ketika anak tersebut tertangkap mencuri spion di depan masjid,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut justru Mahmudin yang berinisiatif membawa anak tersebut ke rumahnya untuk menghindari kemungkinan amukan warga.

“Situasinya saat itu ramai karena warga baru keluar dari salat Jumat. Klien kami justru membawa anak tersebut ke rumahnya agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga,” jelasnya. Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah keterangan yang menyebut terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dalam persidangan sebelumnya ada yang mengaku sebagai orang tua korban mengatakan tidak pernah ada upaya mediasi. Padahal saksi yang kami hadirkan membuktikan bahwa klien kami bersama aparat desa, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali datang untuk mencari penyelesaian secara baik-baik,” ungkapnya. Irana bahkan menyebut saat upaya perdamaian dilakukan, keluarga anak tersebut sempat meminta sejumlah uang.

“Awalnya diminta Rp25 juta lalu turun menjadi Rp20 juta. Pertanyaannya, apakah dengan meminta uang seperti itu membuat perbuatan pencurian menjadi benar?” ujarnya. Ia menegaskan kepada majelis hakim bahwa perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. “Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa dalam perkara ini ada dua peristiwa hukum. Pertama pencurian spion dan kedua adanya pemukulan. Jangan melihat hanya satu peristiwa saja, karena ini satu rangkaian,” tegasnya.

Irana menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan pemukulan, namun juga tidak bisa membenarkan perbuatan pencurian yang diduga dilakukan anak tersebut. “Pencurian itu bahkan diakui oleh anak tersebut di depan polisi. Saksi kami juga menyampaikan bahwa anak tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk spion milik anak dari klien kami,” katanya. Ia juga menyoroti kondisi hukum yang saat ini dialami kliennya. Menurutnya, meskipun berstatus tahanan kota, Mahmudin tetap mengalami pembatasan kebebasan.

“Dari sisi kepastian hukum memang jelas klien kami melakukan pemukulan. Tapi dari sisi keadilan apakah adil bagi klien kami, karena saat ini beliau sudah menjalani penahanan walaupun tahanan kota. Artinya beliau tidak lagi bebas dan merdeka untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarganya,” ujarnya. Irana juga mempertanyakan manfaat dari pemberian hukuman terhadap kliennya dalam kasus tersebut. “Apakah ada manfaatnya jika klien kami dihukum? Apalagi niat awalnya adalah menegur dan memberi efek jera karena ada pencurian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan luka yang dialami anak tersebut tidak serius.“Dari keterangan ahli dan hasil visum dokter jelas disebutkan hanya terdapat merah atau lebam dan tidak mengganggu aktivitas. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan visum anak tersebut datang dalam kondisi sehat, bisa berbicara normal dan tidak ada gangguan aktivitas,” jelasnya. Hal itu menurutnya berbeda dengan gambaran yang sebelumnya disampaikan oleh beberapa saksi di awal persidangan.“Di awal mereka menyampaikan seolah-olah kondisi anak tersebut sangat parah. Tapi fakta dari ahli dan visum tidak seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif pada sidang berikutnya.“Kami tidak meminta menghapus aspek hukumnya dan kami juga mengakui klien kami salah melakukan pemukulan. Tetapi kami berharap hakim juga melihat sisi keadilan dan manfaat dari putusan itu,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab sosial dalam mendidik anak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.“Jangan sampai perbuatan pencurian justru dianggap biasa. Bahkan dari jawaban orang yang mengaku orang tua anak tersebut di persidangan ada keterangan yang bertolak belakang dengan saksi kami, bahkan di antara mereka sendiri keterangannya tidak sama,” ujarnya.

Irana berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.“Mari kita jadikan ini pelajaran bersama, apalagi saat ini masih dalam suasana bulan Ramadan. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan kita,” pungkasnya. Ia pun menegaskan satu prinsip yang menurutnya harus dijaga dalam penegakan hukum.“Intinya sederhana, siapa pun maling tetap maling,” tutupnya

Tim (Red)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kapolres Banjarbaru Apresiasi Peran Media dalam Menjaga Kamtibmas
Polres Tabalong turut serta dalam pembangunan jembatan Sakuyah di Bintang Ara
Kapolres Cianjur Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Masyarakat yang Berkontribusi Positif
Polres Balangan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Hulu Sungai Tengah, Dua Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Gram Barang Bukti
Babinsa Simo Kawal Pengukuran Tanah Warga, Cegah Sengketa Lahan Sejak Dini
Wujudkan Keadilan Agraria, Polri Hadiri Diskusi Publik dan Launching Kajian Penanganan Konflik di Komnas HAM
Polda Kalsel Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri, Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kapolres Balangan Periksa Senjata Api Dinas dan Tes Urine Anggota, Pastikan Kepatuhan dan Keselamatan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:51

Wifi Dita Technology

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:14

Pasien BPJS Diduga Tak Dilayani, Klinik Pratama di Banjaran Disorot Terkait Penolakan Surat Rujukan

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:57

PELANTIKAN PENGURUS CABANG SAPMA PP KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2025–2028

Senin, 22 Desember 2025 - 01:27

Sesar Lembang di Titik Kritis, Ancaman Gempa Besar Membayangi Bandung Raya

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:59

Diduga Terjadi Pemotongan BLT Kesra dan DBHCHT di Desa Ciela, Bayongbong, Garut

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:13

Kecaman terhadap Bupati Indramayu Terkait Dugaan Pungli BLT KESRA

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:02

Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah Kabupaten Bandung: Wujudkan Komitmen Memajukan Kesejahteraan Bangsa

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:27

Bupati Bandung dan Anggota DPRD Hadiri Dialog Pemuda–Legislator KNPI Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x