
KALSEL //propamnewstv.id/ – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat terdakwa Mahmudin alias Sundap kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan lima saksi meringankan (a de charge) untuk membantah sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mahmudin, warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang sebelumnya diduga tertangkap saat mengambil spion sepeda motor di halaman Masjid As-Syuhada.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika, SH., MH., CIL., CPM, menjelaskan bahwa pihaknya menilai perkara ini harus dilihat secara utuh karena terdapat dua rangkaian peristiwa hukum yang terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan. “Hasil dari lanjutan persidangan perkara yang menjerat terdakwa kami, Mahmudin alias Sundap, yang didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebelumnya sudah kami jelaskan kepada majelis hakim melalui saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Namun kami menilai beberapa keterangan saksi tersebut tidak benar dan perlu diuji kembali kebenarannya,” ujar Irana.
Karena itu, pada sidang Selasa (3/3) lalu pihaknya menghadirkan lima saksi meringankan yang dinilai mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Menurut Irana, saksi dari jaksa sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan berulang kali hingga korban jatuh di halaman Masjid As-Syuhada. Namun keterangan tersebut dibantah oleh saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
“Saksi kami menyampaikan bahwa pemukulan tidak seperti yang digambarkan sebelumnya. Kejadiannya spontan ketika anak tersebut tertangkap mencuri spion di depan masjid,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa setelah kejadian tersebut justru Mahmudin yang berinisiatif membawa anak tersebut ke rumahnya untuk menghindari kemungkinan amukan warga.
“Situasinya saat itu ramai karena warga baru keluar dari salat Jumat. Klien kami justru membawa anak tersebut ke rumahnya agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga,” jelasnya. Selain itu, pihak kuasa hukum juga membantah keterangan yang menyebut terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Dalam persidangan sebelumnya ada yang mengaku sebagai orang tua korban mengatakan tidak pernah ada upaya mediasi. Padahal saksi yang kami hadirkan membuktikan bahwa klien kami bersama aparat desa, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali datang untuk mencari penyelesaian secara baik-baik,” ungkapnya. Irana bahkan menyebut saat upaya perdamaian dilakukan, keluarga anak tersebut sempat meminta sejumlah uang.
“Awalnya diminta Rp25 juta lalu turun menjadi Rp20 juta. Pertanyaannya, apakah dengan meminta uang seperti itu membuat perbuatan pencurian menjadi benar?” ujarnya. Ia menegaskan kepada majelis hakim bahwa perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. “Kami sudah sampaikan di persidangan bahwa dalam perkara ini ada dua peristiwa hukum. Pertama pencurian spion dan kedua adanya pemukulan. Jangan melihat hanya satu peristiwa saja, karena ini satu rangkaian,” tegasnya.
Irana menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan pemukulan, namun juga tidak bisa membenarkan perbuatan pencurian yang diduga dilakukan anak tersebut. “Pencurian itu bahkan diakui oleh anak tersebut di depan polisi. Saksi kami juga menyampaikan bahwa anak tersebut sudah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk spion milik anak dari klien kami,” katanya. Ia juga menyoroti kondisi hukum yang saat ini dialami kliennya. Menurutnya, meskipun berstatus tahanan kota, Mahmudin tetap mengalami pembatasan kebebasan.
“Dari sisi kepastian hukum memang jelas klien kami melakukan pemukulan. Tapi dari sisi keadilan apakah adil bagi klien kami, karena saat ini beliau sudah menjalani penahanan walaupun tahanan kota. Artinya beliau tidak lagi bebas dan merdeka untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarganya,” ujarnya. Irana juga mempertanyakan manfaat dari pemberian hukuman terhadap kliennya dalam kasus tersebut. “Apakah ada manfaatnya jika klien kami dihukum? Apalagi niat awalnya adalah menegur dan memberi efek jera karena ada pencurian,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan luka yang dialami anak tersebut tidak serius.“Dari keterangan ahli dan hasil visum dokter jelas disebutkan hanya terdapat merah atau lebam dan tidak mengganggu aktivitas. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan visum anak tersebut datang dalam kondisi sehat, bisa berbicara normal dan tidak ada gangguan aktivitas,” jelasnya. Hal itu menurutnya berbeda dengan gambaran yang sebelumnya disampaikan oleh beberapa saksi di awal persidangan.“Di awal mereka menyampaikan seolah-olah kondisi anak tersebut sangat parah. Tapi fakta dari ahli dan visum tidak seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif pada sidang berikutnya.“Kami tidak meminta menghapus aspek hukumnya dan kami juga mengakui klien kami salah melakukan pemukulan. Tetapi kami berharap hakim juga melihat sisi keadilan dan manfaat dari putusan itu,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab sosial dalam mendidik anak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.“Jangan sampai perbuatan pencurian justru dianggap biasa. Bahkan dari jawaban orang yang mengaku orang tua anak tersebut di persidangan ada keterangan yang bertolak belakang dengan saksi kami, bahkan di antara mereka sendiri keterangannya tidak sama,” ujarnya.
Irana berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.“Mari kita jadikan ini pelajaran bersama, apalagi saat ini masih dalam suasana bulan Ramadan. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan kita,” pungkasnya. Ia pun menegaskan satu prinsip yang menurutnya harus dijaga dalam penegakan hukum.“Intinya sederhana, siapa pun maling tetap maling,” tutupnya
Tim (Red)





