Foto: Barang Bukti Penyelundupan Narkotika jenis Sabu.
KALBAR //propamnewstv.id/ – Komitmen aparat keamanan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil. Kodam XII/Tanjungpura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,4 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia.
Barang bukti narkotika golongan I tersebut bersama seorang terduga pelaku warga negara asing (WNA) asal Malaysia resmi diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat dalam acara yang berlangsung di Markas Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura (Mapomdam XII/Tpr), Kamis (11/6/2026).

Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., yang diwakili oleh Danrem 121/Alambhana Wanawai (Abw), Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menyerahkan langsung barang bukti beserta tersangka kepada Kepala BNNP Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad melaksanakan patroli dan operasi ambush di jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai “jalur tikus” di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu malam (10/6/2026).

Dalam operasi tersebut, personel Pos Komando Taktis (Kotis) Gabma Entikong yang dipimpin Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, S.Tr.(Han), berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial MO (66), warga Johor, Malaysia.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 20 paket narkotika jenis sabu yang dikemas secara rapi menggunakan bungkus teh hijau asal China. Modus tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui aparat keamanan yang bertugas menjaga wilayah perbatasan.
Setelah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan awal, total berat barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21,4 kilogram.
Jumlah tersebut tergolong besar dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah apabila berhasil diedarkan di pasar gelap.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya akan ditangani oleh BNNP Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas keberhasilan ini, Bapak Pangdam XII/Tpr menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit serta instansi terkait yang telah bekerja keras di lapangan.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dengan masyarakat perbatasan melalui komunikasi sosial yang baik, sehingga informasi yang berkembang di lapangan dapat diperoleh dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujar Brigjen TNI Purnomosidi.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini menunjukkan bahwa sinergi antara TNI, aparat penegak hukum, dan masyarakat perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Wilayah perbatasan Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia selama ini menjadi salah satu jalur yang rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional. Oleh karena itu, pengawasan dan patroli rutin terus diperkuat guna menutup celah masuknya barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.
Dengan digagalkannya penyelundupan 21,4 kilogram sabu ini, aparat keamanan tidak hanya berhasil menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan lintas negara bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika.
Kodam XII/Tanjungpura bersama seluruh unsur terkait menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. Sumber
-Pendam XII/Tpr
-(Tim Propomnewstv Kalbar)
//red


