Jakarta -//propamnewstv.id/- 4 Maret 2026 Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menyoroti adanya dugaan kuat praktik manipulasi administratif dan mark-up anggaran fantastis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tahun 2025.
kami memandang dugaan Indikasi Nilai anggaran miliaran rupiah kegiatan tersebut, diaantaranya Rp1,5 miliar , hingga Rp6,4 miliar untuk pengadaan peralatan praktik kejuruan (Teknik Kendaraan Ringan, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Teknik Audio Video) Di SMK 1 KETAPANG Lampung selatan.
melihat skema yang di pakai yakni Fragmentasi paket kegiatan dipecah-pecah agar bisa masuk skema e-purchasing, Modus ini jelas bertujuan menghindari proses tender terbuka dan mengurangi transparansi.
kuat dugaan kami ada main mata atau Kongkalikong internal Dinas terkait terdapat dugaan kuat adanya kerja ama tidak sehat antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan PPTK dengan Pelaksana penyedia barang/jasa.
kami melihat Mark-up harga pengadaan barang tersebut diduga jauh di atas standar pasar, dengan indikasi pembelian diarahkan ke salah satu pusat perbelanjaan besar di Jakarta dan tidak sesuai spesifikasi yang telah di
tentukan.
Kami melihat bahwa dampak hal tersebut Kerugian negara dalam jumlah besar akibat pemborosan anggaran, serta Kualitas pendidikan kejuruan terancam karena peralatan yang dibeli tidak sebanding dengan biaya yang
dikeluarkan, Rusaknya integritas birokrasi daerah akibat praktik manipulasi administratif dan kolusi.
maka dari itu kami mendesak dan menuntut:
1. Kejagung RI segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap seluruh paket
pengadaan DAK tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. Mendesak Kejagung Mengusut tuntas dugaan adanya kongkalikong antara PPK, PPTK Disdikbud Lampung terhadap pelaksana penyedia barang/jasa.
3. Mendesak gubernur Lampung segera copot kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung serta mengevaluasi seluruh jajarannya anak buahnya di Pemprov Lampung.
4. Membuka hasil audit ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
5. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi administratif dan mark-up anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kami menegaskan bahwa praktik pecah paket, mark-up harga, dan adanya main mata atau kongkalikong dalam pengadaan barang/jasa pendidikan adalah bentuk korupsi sistematis yang merugikan rakyat. Kami mendesak
aparat penegak hukum untuk segera bertindak, agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
Gerakan kami ini tidak akan berhenti, Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk akan membuat draf laporan resmi KEJAGUNG RI apabila tuntutan kami tidak segera direspons.
maka Mahasiswa adalah suara moral bangsa, dan kami tidak akan diam melihat praktik korupsi yang merugikan pendidikan & masyarakat di provinsi Lampung.
Apabila di kemudian hari diperlukan keterangan tambahan atau bukti pendukung lainnya, kami siap bekerja sama dengan pihak Kejagung RI.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat di republik sekalipun.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat & pendidikan indonesia…!!!







