Satuan Samapta Polres Tabalong Amankan 2 Pria Penjual Minuman Beralkohol

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong –//propamnewstv.id/-Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol digelar pada Rabu (04/03/2026) pagi bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H. menjelaskan Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Tabalong. Penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Contact Center Polri 110 terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penertiban pada Minggu malam (01/03/2026).

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP I Nyoman Sudharma, petugas mengamankan 2 orang pelaku. Terdakwa pertama berinisial LVV (25), warga Kelurahan Mabuun, diamankan di sebuah tempat olahraga bilyard dengan barang bukti sebanyak 38 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, terdakwa kedua berinisial ES (32), juga warga Kelurahan Mabuun, diamankan di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 80 botol minuman keras berbagai merek.

Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap LVV berupa pidana kurungan selama 5 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 5 juta rupiah). Sedangkan ES dijatuhi pidana kurungan selama 10 hari yang dapat diganti dengan denda sebesar 10 juta rupiah.(*)

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x