๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐— ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ธ ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฅ๐—ถ๐—ฎ๐˜‚, ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—˜๐—ง๐—œ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—น ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANโ€‹-//propamnewstv.id/ -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan kembali beroperasi secara masif pada Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan Tim Investigas PropamNewsTv di lapangan, puluhan unit rakit dompeng beserta sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan di kawasan perkebunan sawit serta aliran sungai setempat.

Kondisi ini mengakibatkan perubahan drastis pada kualitas air sungai yang kini berubah menjadi keruh kecoklatan akibat sedimentasi yang sangat parah.

โ€‹Praktik ilegal yang merusak ekosistem ini diduga melibatkan jaringan individu yang cukup luas. Sejumlah nama dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN muncul ke permukaan sebagai pihak yang ditengarai berada di balik operasional tambang tersebut.

Keberadaan mereka menciptakan keresahan mendalam bagi warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber air bersih dan lahan pertanian di sekitar lokasi pengerukan.

โ€‹Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya terbatas pada pencemaran air, namun juga mengancam struktur tanah yang memicu potensi longsor di sepanjang bantaran sungai. Warga mengeluhkan bahwa jika pembiaran terus terjadi, keselamatan masyarakat dan kelestarian alam bagi generasi mendatang berada dalam ancaman serius.

Kerusakan lingkungan yang kian meluas di Kuantan Mudik ini menjadi bukti nyata bahwa kegiatan eksploitasi tanpa izin telah mengabaikan aspek perlindungan alam demi keuntungan pribadi.

โ€‹Secara hukum, para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti secara sah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

โ€‹Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

Penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu sangat diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menghentikan kehancuran lingkungan sebelum dampaknya menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.*

Cw (Red)

Berita Terkait

Paskas Entikong Salurkan Air Bersih untuk Masyarakat, Perkuat Kolaborasi Sosial Bersama Karang Taruna dan Remaja Masjid Istiqamah
Ketua Karang taruna RW 11. Baranang siang indah, kang Boris jadi pelopor dalam memeriah kan HUT RI ke – 81.
Hak Adat Diabaikan, Prosedur Dilanggar โ€” Prianto Kecam Keras Upaya Pengesahan Sepihak di Lahei!*
*Polda Kalsel Resmikan 22 Jembatan Merah Putih Presisi, Bangun Akses Aman bagi Masyarakat*
Wabup Sintang Audiensi ke BNPP RI, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Perbatasan
Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x