Kim Keon Hee, Mantan Ibu Negara Korsel, Divonis 20 Bulan Penjara atas Korupsi

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOREA //propamnewstv.id – Tas tangan Chanel dan kalung berlian rupanya menjadi petaka bagi mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee. Ia dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus korupsi, Rabu (28/01).

Pengadilan memutuskan hanya satu dakwaan jaksa yang terbukti, yakni penerimaan gratifikasi. Tuduhan keterlibatan Kim dalam skema manipulasi saham dan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik, menurut hakim, tidak terbukti.

Oleh karena itu, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta Kim dipenjara selama 15 tahun.

Dalam persidangan di Seoul, Kamis (28/01), Kim didakwa menerima tas mewah, kalung berlian, dan hadiah lain yang nilainya mencapai 80 juta won atau setara Rp936 juta. Barang-barang mewah tersebut merupakan gratifikasi dari Gereja Unifikasi yang kontroversial.

Selain itu, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won Korea atau setara Rp3,1 miliar dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilu presiden 2022.

Jaksa mendakwa Kim juga memperoleh lebih dari 800 juta won atau Rp9,3 miliar. Uang itu dituding diterima oleh Kim karena ikut serta dalam skema manipulasi harga saham Deutsch Motors yang menjadi dealer BMW di Korsel, antara Oktober 2010 dan Desember 2012.

Namun, hakim tidak ditemukan keterlibatan Kim dalam skema tersebut, meski mantan ibu negara ini mungkin mengetahui skema itu.

Tuduhan lain terhadap Kim adalah menerima suap melalui sponsor perusahaan Covana Contents dan terlibat dalam perubahan rute Jalan Tol Seoul-Yangpyeong.

Dia juga dituding ikut serta dalam proses persetujuan Distrik Yangpyeong Gongheung. Total, ada 16 tuduhan terpisah yang diajukan jaksa.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” kata Kim kepada wartawan saat menghadiri sidang pada Agustus lalu.

Dalam sidang vonis, hakim menyatakan hanya sebagian tuduhan jaksa yang terbukti.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan jaksa menyita kalung dan mengambil uang sekitar 13 juta won (Rp152 juta) dari Kim sebagai pengganti suap yang diterimanya.

Korsel memiliki rekam jejak mendakwa dan memenjarakan mantan presiden. Namun ini adalah pertama kalinya pasangan mantan presiden dan mantan ibu negara dipenjara.

Berita Terkait

Pemda Sintang Akan Bentuk “Tim Oranye” Untuk Tangani Drainase
Sering Macet, Kawasan Tugu Jam Ditinjau Tim BPJN Kalbar, Ini Kata Bupati Sintang
Nonton Bagindas Gratis di Malam Penutupan Pameran Ekonomi Kreatif dan Kuliner Sintang Tahun 2026
Rayakan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ikuti Makan Saprahan Agung
Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan
Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:10

Pemda Sintang Akan Bentuk “Tim Oranye” Untuk Tangani Drainase

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57

Sering Macet, Kawasan Tugu Jam Ditinjau Tim BPJN Kalbar, Ini Kata Bupati Sintang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49

Nonton Bagindas Gratis di Malam Penutupan Pameran Ekonomi Kreatif dan Kuliner Sintang Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42

Rayakan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ikuti Makan Saprahan Agung

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:37

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x