100-200 OKNUM PT BSP DIDUGA ANIAYA MASSAL WARGA SIPIL – ‘HUKUM JANGAN TUNDUK PADA KEPENTINGAN KORPORASI’, DEMANDAN MASYARAKAT”

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediapropamnewstv – Asahan, Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Sekitar 100–200 orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terbuka terhadap masyarakat sipil.

Peristiwa bermula ketika rombongan besar datang ke lokasi lahan ±366 hektare. Awalnya tidak terjadi perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, situasi berubah setelah rombongan yang diduga dikomandoi oleh Manajer Security bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut Muslim Saragih melakukan intimidasi verbal terhadap masyarakat.

Ucapan provokatif dilontarkan untuk memancing reaksi warga. Namun masyarakat Padang Sari tidak terpancing dan tetap menahan diri.
Tindakan Provokatif dan Perusakan
Tanpa alasan yang sah, kelompok tersebut merobohkan plang milik masyarakat. Tindakan ini patut diduga sebagai perusakan barang milik orang lain yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP.
Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu mulut di lokasi. Seorang warga bernama Dani yang berusaha melerai justru menjadi korban pemukulan secara beramai-ramai.

Tidak berhenti sampai di situ, kelompok tersebut kembali mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang warga yang disebut mengenakan “baju hijau” (Macil).

Korban dikejar dan dianiaya menggunakan benda keras hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tangan.
Fakta ini secara terang memenuhi unsur:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.
Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan atas komando, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang memberi perintah.
Pimpinan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab
Jika benar para pelaku mengatasnamakan perusahaan, maka secara hukum pimpinan PT BSP tidak bisa berlindung di balik dalih “aksi spontan.” Ada dugaan kuat pembiaran bahkan komando struktural.

Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kerja dan untuk kepentingan korporasi.
Ini bukan lagi konflik lahan. Ini adalah dugaan pengeroyokan brutal terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

Kapolres Asahan Jangan Diam
Masyarakat mendesak Polres Asahan dan Kapolres Asahan untuk:
Segera menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan.
Memeriksa Manajer Security dan pihak yang disebut memberi komando.
Mengusut kemungkinan keterlibatan struktural perusahaan.
Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, publik berhak mempertanyakan netralitas dan keberpihakan hukum di Kabupaten Asahan.
Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa yang dibungkus atribut perusahaan.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan melaporkannya ke Komnas HAM.”
Peristiwa ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Asahan.

Apakah hukum berdiri untuk rakyat, atau tunduk pada kepentingan korporasi?
Kami menunggu tindakan tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan agraria di Sumatera Utara.

Tim/red

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Limbangan Bongkar Lapak Sabung Ayam di Selaawi
𝗗𝗨𝗚𝗔𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗜𝗔𝗬𝗔𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗧𝗢𝗞𝗢 𝗣𝗔𝗞𝗔𝗜𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗔𝗡𝗧𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗡𝗚𝗜𝗡𝗚𝗜 𝗥𝗜𝗔𝗨: 𝗥𝗘𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗦𝗜𝗥𝗔𝗠 𝗠𝗜𝗡𝗬𝗔𝗞 𝗣𝗔𝗡𝗔𝗦 𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔 𝗦𝗔𝗞𝗜𝗧 𝗛𝗔𝗧𝗜.
Tragedi Tabrak Lari di Lenteng Agung, Direktur PT Media Propam News TV dan Putranya Alami Luka Serius
Polsek Embaloh Hilir Sosialisasikan Larangan PETI di Dusun Ara, Cegah Kerusakan Lingkungan dan Dampak Hukum
Polres Tabalong Sampaikan ini. *”Hasil Otopsi Jenazah dan Pemeriksaan Senjata Pada Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Saudara RS Meninggal Dunia”
Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu
Polres Indramayu Amankan 6 Remaja Terkait Aktivitas Kelompok Bermotor
Pasutri Bos di Makassar Sekap-Perkosa Anak Buah Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:35

KOMANDO HAM PANDEGLANG Hidupkan Aspirasi Masyarakat, Fahru Soroti Sarana, Parkir, dan Transparansi Dana BOK di RSUD Labuan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:34

UNUKASE Silaturahmi dengan PCNU Banjarbaru, Perkuat Sinergi dan Sosialisasi PMB

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:55

Propam News TV Bangun Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat di Kuningan

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:32

Bareng Sekcam, Tim Investigasi PropamNewsTV Jalin Sinergi di Kecamatan Ciganda Mekar

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:07

Polres Tangerang Selatan Gelar Doa dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim Serta Masyarakat

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:35

Biro Kuningan PropamNewsTV Sambangi Kecamatan Kuningan, Jalin Kerja Sama Publikasi Positif

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:26

Di Undang Rapat Oleh Kadishub Tangsel, Warga Pamulang Permai Kecewa, Walk Out dari Rapat

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:22

‎Danrem 121/Abw Hadiri Pembukaan Festival Cap Go Meh 2026 di Kota Seribu Kelenteng

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x