KUANTAN SINGINGI, // PropamNewstv.id โ Tabir gelap kasus percobaan pencurian ternak yang berujung pembakaran mobil pikap di Desa Seberang Cengar akhirnya terungkap sepenuhnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kuantan Mudik berhasil meringkus seluruh anggota komplotan yang ternyata berjumlah tiga orang, bukan dua orang seperti dugaan awal.
โPengejaran Berbuah Hasil:
โSetelah mengamankan sang sopir di lokasi kejadian (Simpang Daud) beberapa waktu lalu, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pengembangan. Melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif, petugas berhasil melacak keberadaan rekan pelaku lainnya yang sempat melarikan diri ke area perkebunan dan desa tetangga
.
โDua pelaku tambahan, termasuk terduga berinisial SL yang sempat dinyatakan buron (DPO), kini telah berhasil diamankan. Ketiganya diduga kuat merupakan sindikat spesialis pencuri ternak yang kerap beroperasi lintas desa di wilayah Kuantan Singingi.
โIdentitas dan Peran Pelaku:
โBerdasarkan keterangan terbaru dari pihak kepolisian, komplotan ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya:
โSopir (Warga Desa Kopah): Bertugas memantau situasi dan menyiapkan transportasi untuk mengangkut hasil curian.
โSaudara SL (Warga Pangean): Diduga sebagai eksekutor utama di lapangan yang sempat melarikan diri saat pengepungan massa.
โSatu Pelaku Tambahan: Kini dalam pemeriksaan intensif untuk mendalami keterkaitannya dengan rentetan kasus kehilangan sapi di wilayah Cengar sebelumnya.
โPenegasan Kapolsek Kuantan Mudik:
โKapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar Butar, mengonfirmasi bahwa seluruh komplotan ini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
โ”Berkat kerja keras anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil dalam waktu singkat menangkap pelaku lainnya. Jadi total pelaku dalam kasus ini berjumlah tiga orang. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap apakah ada keterlibatan dalam jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Ridwan.
โImbauan Kamtibmas:
โPihak Kepolisian juga mengapresiasi langkah warga yang proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan (Siskamling), namun tetap menghimbau agar warga tidak kembali melakukan aksi main hakim sendiri seperti pembakaran kendaraan di masa mendatang.
โKetiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.*(H.A)








