KUANSING RIAU, // PropamNewstv.id โ Keluhan mengenai penggunaan knalpot tidak standar atau “knalpot brong” kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Suara bising yang dihasilkan dari modifikasi kendaraan ini dinilai melampaui batas toleransi dan sangat mengganggu kenyamanan serta konsentrasi pengguna jalan lainnya.
โGanggu Konsentrasi dan Ketenangan:
โPantauan di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan knalpot brong ini marak ditemui pada sore dan malam hari, terutama di kawasan pusat kota Teluk Kuantan serta jalur lintas provinsi.
Getaran suara yang melengking tidak hanya memekakkan telinga, tetapi juga memicu kekagetan bagi pengendara lain yang dapat berisiko menyebabkan kecelakaan.
โSalah seorang pengendara motor, Andi (34), mengaku merasa sangat terganggu saat berpapasan dengan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.
โ”Seringkali kita lagi fokus berkendara, tiba-tiba ada motor lewat dengan suara menggelegar. Itu sangat mengejutkan dan merusak konsentrasi. Harusnya ada tindakan tegas agar jalan raya kembali nyaman,” ungkap Andi, Selasa (26/2).
โRespons Pihak Kepolisian:
โMenanggapi keluhan masyarakat yang semakin meningkat, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuansing menyatakan akan segera mengambil langkah preventif dan represif.
โKapolres Kuansing, melalui Kasat Lantas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, terutama yang memicu polusi suara.
โ”Kami telah menerima banyak laporan terkait kebisingan ini. Dalam waktu dekat, kami akan mengintensifkan razia tematik dan patroli ‘blue light’. Jika ditemukan pengendara menggunakan knalpot brong, kami akan lakukan penindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot untuk dimusnahkan,” tegas Kasat Lantas Polres Kuansing dalam keterangannya.
โAturan Hukum dan Edukasi
โBerdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dapat dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan.
โPihak kepolisian juga mengimbau kepada pemilik bengkel di wilayah Kuansing agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan harian. Edukasi kepada para remaja di sekolah-sekolah juga direncanakan guna menekan angka modifikasi ilegal yang mengganggu ketertiban umum ini.* (cw)








