๐—ž๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป๐—ฐ๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป ๐— ๐˜‚๐—ฑ๐—ถ๐—ธ ๐—ž๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐—ฅ๐—ถ๐—ฎ๐˜‚, ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—˜๐—ง๐—œ ๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—ฏ๐—ฎ๐—น ๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANโ€‹-//propamnewstv.id/ -Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan kembali beroperasi secara masif pada Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan Tim Investigas PropamNewsTv di lapangan, puluhan unit rakit dompeng beserta sejumlah alat berat terlihat aktif melakukan pengerukan di kawasan perkebunan sawit serta aliran sungai setempat.

Kondisi ini mengakibatkan perubahan drastis pada kualitas air sungai yang kini berubah menjadi keruh kecoklatan akibat sedimentasi yang sangat parah.

โ€‹Praktik ilegal yang merusak ekosistem ini diduga melibatkan jaringan individu yang cukup luas. Sejumlah nama dengan inisial Dn, Ni, Np, In, Si, Sli, Ajo H, Aa, Bi A, RH, Yi, Rj, Ty, dan AN muncul ke permukaan sebagai pihak yang ditengarai berada di balik operasional tambang tersebut.

Keberadaan mereka menciptakan keresahan mendalam bagi warga sekitar yang selama ini menggantungkan hidup pada sumber air bersih dan lahan pertanian di sekitar lokasi pengerukan.

โ€‹Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya terbatas pada pencemaran air, namun juga mengancam struktur tanah yang memicu potensi longsor di sepanjang bantaran sungai. Warga mengeluhkan bahwa jika pembiaran terus terjadi, keselamatan masyarakat dan kelestarian alam bagi generasi mendatang berada dalam ancaman serius.

Kerusakan lingkungan yang kian meluas di Kuantan Mudik ini menjadi bukti nyata bahwa kegiatan eksploitasi tanpa izin telah mengabaikan aspek perlindungan alam demi keuntungan pribadi.

โ€‹Secara hukum, para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memuat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti secara sah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

โ€‹Menyikapi situasi yang kian mengkhawatirkan, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi, segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

Penyelidikan menyeluruh tanpa pandang bulu sangat diharapkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku serta menghentikan kehancuran lingkungan sebelum dampaknya menjadi permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.*

Cw (Red)

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA ย 
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiriย 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x