๐—ž๐—ฃ๐—ž ๐—ง๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜†๐—ฒ๐—ธ ๐——๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€ ๐—ฃ๐—จ๐—ฃ๐—ฅ ๐—ฅ๐—ถ๐—ฎ๐˜‚

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIOU, pamnewstv.id โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru berinisial MJN terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Tersangka MJN diduga melakukan praktik pemerasan tersebut bersama dengan pihak lain yang saat ini telah berstatus terdakwa.
โ€‹

โ€‹Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (9/3) malam. MJN disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu. “MJN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP),” ujar Budi melalui pesan tertulis.
โ€‹
โ€‹Budi menjelaskan bahwa MJN diduga beraksi bersama Abdul Wahid dalam memeras pihak terkait demi keuntungan pribadi maupun orang lain. Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

โ€‹Sebagai langkah pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Ketiganya saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera diadili.
โ€‹
โ€‹Menanggapi kasus ini, pengamat kebijakan publik dan antikorupsi, Dr. Ardiansyah, mendesak KPK untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan sistem anggaran di Riau.

“Kasus pemerasan di proyek infrastruktur ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan proyek strategis daerah. Masyarakat berharap KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menelusuri aliran dana yang mungkin berdampak pada kualitas pekerjaan fisik di lapangan yang merugikan publik,” ujar Ardiansyah saat dihubungi terpisah, Selasa (10/3).

โ€‹Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap integritas proyek pembangunan yang dibiayai uang negara. Publik kini menanti ketegasan pengadilan dalam memutus perkara ini agar memberikan efek jera, sekaligus berharap perbaikan sistem tata kelola anggaran di Provinsi Riau pasca-terungkapnya kasus tersebut.*

(Cd/Red)

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA ย 
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiriย 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x