๐—•๐—ฎ๐˜„๐—ฎ ๐—ž๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐—ฟ ๐—จ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฆ๐—ฎ๐˜„๐—ถ๐˜ ๐—ฃ๐˜‚๐—น๐˜‚๐—ต๐—ฎ๐—ป ๐—๐˜‚๐˜๐—ฎ, ๐—ฆ๐—ผ๐—ฝ๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ž๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด ๐——๐—ถ๐—ฐ๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ธ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ถ๐˜€๐—ถ.

- Reporter

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING RIAU//PropamNewsTv.idโ€‹- Seorang pria berinisial N (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga nekat menggelapkan uang hasil penjualan kelapa sawit milik warga di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini bermula saat korban, EEV (25), melaporkan tindak penggelapan tersebut ke Polsek Kuantan Mudik setelah dirinya tidak menerima hasil penjualan panen sawitnya yang dibawa oleh pelaku pada akhir Februari lalu.

โ€‹Kejadian bermula ketika pelaku memuat buah sawit milik korban menggunakan mobil Colt Diesel pada Sabtu (21/2/2026). Meski sempat diminta untuk menjual sawit tersebut ke pabrik keesokan harinya, pelaku justru memutus komunikasi setelah keberangkatannya pada Minggu (22/2/2026) pagi.

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp terkait proses penjualan, namun pelaku mendadak tidak merespons dan bahkan memblokir nomor korban. Kecurigaan korban terbukti saat ia menemukan mobil yang digunakan pelaku dalam kondisi rusak dan ditinggalkan di sebuah bengkel di wilayah SP 5, Dharmasraya, tanpa ada jejak pelaku di lokasi.

โ€‹Akibat tindakan tersebut, korban menderita kerugian materil sebesar Rp25.416.300. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Ridwan Butar Butar, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah diantar oleh dua orang saksi berinisial Y dan A ke kantor polisi. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya telah melarikan uang hasil penjualan sawit tersebut.

โ€‹Selain mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk surat pengantar, lembar timbangan sawit dengan berat 7.410 kilogram, serta nota pembayaran senilai kerugian korban.

Kini, N terancam hukuman penjara maksimal empat tahun karena diduga melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mendapati tindak pidana di lingkungan sekitar.*

cw/Red

Berita Terkait

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kosโ€‘kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha ย 
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccerย 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat ย 
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40

Pokdakamtibmas Polres Tangsel Gelar Lomba PBB ,Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan Warga

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:27

Sinergi Pusat dan Daerah, KPP Pratama Sampit dan Bapenda Seruyan Perkuat

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:04

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Tabur Bunga

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:57

Penguatan Organisasi di Tubuh Polri, 6 Pejabat Utama dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x