Kuansing, // PropamNewstv.id – Selasa, 17 Februari 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan masyarakat yang disertai dokumentasi video, aktivitas PETI terpantau masih berlangsung di kawasan F7 Desa Sungai Kuning dan sekitarnya, Kecamatan Singingi.
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat penggunaan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi serta box penyaring emas yang beroperasi. Temuan ini sejak 11 Februari 2026, masih di laporkan. hingga Selasa, 17 Februari 2026. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa praktik pertambangan ilegal tidak hanya menggunakan rakit tradisional, namun telah memanfaatkan peralatan berat yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan lebih besar.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polres Kuantan Singingi diketahui telah melakukan sejumlah penertiban, termasuk pembakaran rakit PETI di lokasi yang dinilai rawan kerusakan lingkungan. Namun demikian, berdasarkan fakta lapangan dan laporan warga, aktivitas PETI dinilai belum menunjukkan tanda-tanda berhenti, bahkan disebut semakin marak dan terang-terangan.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan di kawasan Sungai Kuning dilaporkan cukup serius. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta terganggunya lingkungan sekitar menjadi kekhawatiran utama masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut.
Setiap rilis resmi penertiban PETI oleh pihak kepolisian kerap menegaskan komitmen untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Namun, fakta lapangan semakin marak aktivitas PETI di berbagai titik wilayah Kuansing, termasuk di beberapa lokasi yang relatif dekat dengan pusat Kota Teluk Kuantan, menimbulkan persepsi publik yang beragam.
Masyarakat berharap adanya langkah penindakan yang lebih tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh, demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kuansing Riau.
-Cda








