Skandal Kriminalisasi Investor di Papua: Dewan Adat Keerom Bongkar Dugaan Upeti “Rekening Khusus” Oknum Aparat

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, PAPUA, // PropamNewstv.id – 19 Februari 2026.Pasca sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 18 Februari 2026, sebuah tabir gelap mengenai iklim investasi di Kabupaten Keerom terungkap.

CEO PT Sawerigading International Group, Andi Muh Irhong Naeing, bersama Ketua Dewan Adat Keerom bersama Pemilik Hak Ulayat, Tokoh Masyarakat Adat Keerom dan kuasa hukumnya, membongkar dugaan praktik kriminalisasi sistematis dan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal.

I. Kesaksian Masyarakat Adat: “Investasi Resmi Ditumbangkan, Ilegal Dilindungi”
Jacobus Jack Mekawa (Ketua Dewan Adat Keerom) menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan oknum Polda Papua.

“Kami menerima PT Sawerigading melalui pintu adat. Mereka mengikuti prosedur, mengantongi pelepasan tanah, dan rekomendasi dari 5 distrik serta Pemerintah Provinsi Papua. Kenapa investor yang sah ditangkap, sementara tambang ilegal di Distrik Senggi dibiarkan menjamur?” tegas Jacobus.

Senada dengan itu, Markus Stephen Gonay (Koordinator Dewan Adat Yang Juga Sebagai Pemilik Hak Ulayat) melontarkan kritik tajam:
“Hukum di Republik ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hutan kami di Senggi hancur oleh tambang ilegal yang dibekingi oknum karena membayar ‘iuran haram’. Sementara investor yang mau mensejahterakan rakyat justru dikriminalisasi.”

II. Fakta Mengejutkan: Dugaan Setoran ke “Rekening Khusus”
Pernyataan paling krusial datang dari Absalom Wambaliau (Pemilik Hak Ulayat Distrik Senggi). Ia mengungkap adanya skema pungutan liar yang terorganisir.

“Banyak penambang ilegal di Senggi diminta uang setoran agar tidak ditangkap. Bahkan ada nomor rekening khusus untuk menyetor. Jika tidak setor pada tanggal yang ditentukan, mereka ditangkap. Kami memiliki bukti transfer ke rekening khusus tersebut,” ungkap Absalom di hadapan media.

III. Bantahan Terdakwa dan Kejanggalan Barang Bukti
Di tengah proses hukum, Andi Muh Irhong Naeing (CEO PT Sawerigading) menegaskan penghormatannya terhadap hukum namun membantah keras dakwaan tersebut.

“Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kami menuntut agar bukti 257 gram emas dan ekskavator yang dipaksa diperbaiki oleh oknum penyidik saat itu dihadirkan dan diverifikasi secara transparan sebagai fakta persidangan,” ujar Andi.

IV. Sudut Pandang Hukum: Maladministrasi Bukan Pidana
Dr. Anthon Raharusun S.H.,M.H.(Penasehat Hukum 7 Terdakwa) mengajak publik untuk melawan praktik kriminalisasi terhadap investor masyarakat adat.

“Jika ada pelanggaran, itu masuk ranah administratif, bukan langsung dipidanakan. Jangan ada lagi oknum yang memeras pemilik hak ulayat atau mengganggu perusahaan resmi demi kepentingan pribadi. Kita harus melawan ini!” tegas Dr. Anthon.

Sementara itu, Dr. James Simanjuntak S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya terdapat kendala bahasa bagi terdakwa Warga Negara Asing (WNA).

“Dakwaan kini telah diterjemahkan ke bahasa Mandarin agar terdakwa paham. Kami akan menggabungkan fakta hukum dari sisi materiil dan prosedural untuk disampaikan pada sidang berikutnya, Senin, 23 Februari 2026,” jelas Dr. James.

V. Ultimatum Masyarakat Adat
Menutup keterangan media, masyarakat adat Keerom melalui Markus Stephen Gonay memberikan peringatan keras kepada pihak berwenang. Mereka meminta PT Sawerigading segera kembali beroperasi untuk memulihkan ekonomi lokal.

“Jika tidak, kami akan mengambil tindakan demi menjaga harkat dan martabat masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan
Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:37

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:43

Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x