KUANSING RIAU, // PropamNewstv.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil meringkus dua pria yang nekat melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing, Desa Jake. Operasi senyap yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam ini menjadi sorotan karena dilakukan di lahan aset negara yang selama ini sering menjadi titik panas penambangan liar.
𝗞𝗿𝗼𝗻𝗼𝗹𝗼𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽𝗮𝗻
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tambang ilegal di lahan Pemda.
Tim Resmob Polres Kuansing yang dipimpin oleh IPDA Lukman bergerak cepat menuju lokasi pada malam hari untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri, sebagaimana sering terjadi pada operasi-operasi sebelumnya.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama:
AS (37), warga setempat.
DB (34), rekan kerja tersangka.
𝗕𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘀𝗶𝘁𝗮
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal, di antaranya:
1 unit mesin pompa (robin) dan selang spiral.
2 lembar karpet penyaring emas.
Peralatan mendulang (dulang, ember, dan paralon).
𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺
Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kuansing. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI, apalagi yang merusak aset daerah dan kelestarian lingkungan. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami menjaga marwah hukum di Kuansing,” ujar IPTU Gerry.*(cw)








