๐—ž๐—ฃ๐—ž ๐—ง๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ ๐—•๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚ ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ž๐—ฎ๐˜€๐˜‚๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฟ๐—ผ๐˜†๐—ฒ๐—ธ ๐——๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐˜€ ๐—ฃ๐—จ๐—ฃ๐—ฅ ๐—ฅ๐—ถ๐—ฎ๐˜‚

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU //propamnewstv.id/ โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru berinisial MJN terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Tersangka MJN diduga melakukan praktik pemerasan tersebut bersama dengan pihak lain yang saat ini telah berstatus terdakwa.

โ€‹โ€‹Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Senin (9/3) malam. MJN disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu. “MJN disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP),” ujar Budi melalui pesan tertulis.
โ€‹
โ€‹Budi menjelaskan bahwa MJN diduga beraksi bersama Abdul Wahid dalam memeras pihak terkait demi keuntungan pribadi maupun orang lain. Perbuatan ini melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

โ€‹Sebagai langkah pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. Ketiganya saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera diadili. Menanggapi kasus ini, pengamat kebijakan publik dan antikorupsi, Dr. Ardiansyah, mendesak KPK untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan sistem anggaran di Riau.

“Kasus pemerasan di proyek infrastruktur ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan proyek strategis daerah. Masyarakat berharap KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menelusuri aliran dana yang mungkin berdampak pada kualitas pekerjaan fisik di lapangan yang merugikan publik,” ujar Ardiansyah saat dihubungi terpisah, Selasa (10/3).

โ€‹Pernyataan ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap integritas proyek pembangunan yang dibiayai uang negara. Publik kini menanti ketegasan pengadilan dalam memutus perkara ini agar memberikan efek jera, sekaligus berharap perbaikan sistem tata kelola anggaran di Provinsi Riau pasca-terungkapnya kasus tersebut.

Cd (Red)

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x