Usai Pemberitaan Dugaan Pungli Viral, Kades Pejamben Diduga Intimidasi Warga dengan Ancaman Laporan Polisi

- Reporter

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // PropamNewstv.id – Alih-alih meredam polemik secara terbuka dan transparan, Kepala Desa Pejamben, Kabupaten Pandeglang, justru diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap warganya sendiri. Hal ini terjadi setelah pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan dokumen surat hibah viral di sejumlah media.

Berdasarkan penelusuran, kepala desa dilaporkan mendatangi satu per satu warga yang sebelumnya mengaku dimintai uang dalam proses pembuatan dokumen hibah. Kedatangan tersebut bukan untuk memberikan klarifikasi resmi, melainkan justru menimbulkan rasa takut di kalangan warga.

Salah seorang warga Desa Pejamben yang enggan disebutkan identitasnya mengaku merasa terintimidasi dan tertekan setelah didatangi langsung oleh kepala desa.

“Kami didatangi ke rumah, lalu ditakut-takuti akan dilaporkan ke polisi. Kami ini orang kecil, tidak paham hukum. Mendengar kata polisi saja kami sudah takut,” ungkapnya.

Menurut warga tersebut, kepala desa menyatakan bahwa uang yang telah dipungut bukanlah pungli, melainkan biaya pembuatan dokumen surat hibah. Bahkan, kepala desa mengklaim bahwa persoalan tersebut telah selesai dan telah diklarifikasi kepada pihak media.

“Pak lurah bilang itu biaya hibah, dan katanya ke media juga sudah beres. Jadi kami diminta tidak memperpanjang masalah,” tambahnya.

Namun demikian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya klarifikasi resmi secara tertulis atau pernyataan terbuka kepada publik yang menjelaskan dasar hukum pungutan tersebut.

Aktivis Pandeglang, Unu, menilai tindakan kepala desa mendatangi warga pasca pemberitaan justru memunculkan dugaan baru, yakni adanya upaya pembungkaman dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau memang tidak ada pungli, seharusnya dijelaskan secara terbuka, bukan dengan mendatangi warga satu per satu dan menyebut ancaman laporan polisi. Ini justru menimbulkan kecurigaan,” tegas Unu.

Unu juga menyoroti besarnya nominal pungutan yang disebut mencapai Rp700.000 per dokumen hibah. Menurutnya, angka tersebut patut dipertanyakan karena tidak semua pungutan administrasi desa dibenarkan secara hukum.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya” Peraturan desa, perbup, atau undang-undang apa yang mengatur biaya sebesar itu” Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan karena ketidaktahuan mereka,” ujarnya.

Ia mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang untuk segera turun tangan dan melakukan klarifikasi serta pengawasan terhadap dugaan praktik pungutan tersebut.

“DPMD jangan diam. Harus ada penjelasan resmi dan terbuka ke publik, lengkap dengan dasar hukum tertulis, agar masyarakat tidak terus berada dalam posisi tertekan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pejamben belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait dugaan intimidasi maupun dasar hukum pungutan pembuatan dokumen surat hibah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.//red//tim

Berita Terkait

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis
Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri
LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak
Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak
Korem 121/Alambhana Wanawwai Gelar PSJM, Uji Fisik Prajurit dengan Hanmars dan Renang Militer
Wujud Kepedulian, Yonif TP 833/BD Menggelar sunatan massal bersama masyarakat Kel. Sengkuang
Kodim 1204/Sanggau Buka Pelantikan KKRI Tahun 2026
Wakil Bupati Bandung Resmikan Lapangan Padel De Soreang dan Buka Turnamen “Smash Your Valentine”

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:12

Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:45

Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:12

Korem 121/Alambhana Wanawwai Gelar PSJM, Uji Fisik Prajurit dengan Hanmars dan Renang Militer

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:01

Kodim 1204/Sanggau Buka Pelantikan KKRI Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:41

Wakil Bupati Bandung Resmikan Lapangan Padel De Soreang dan Buka Turnamen “Smash Your Valentine”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:24

Polsek Cikijing Polres Majalengka Gelar Apel Pengamanan Pelantikan Kepala Desa PAW Desa Sunalari

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x