Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, // PropamNewstv.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan yang berjumlah 5 laporan polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku berjumlah tiga orang datang menggunakan satu sepeda motor, kemudian salah satu pelaku turun dan mengeksekusi kendaraan korban yang terparkir di depan kontrakan menggunakan kunci letter “T”. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman tambahan sehingga pelaku dapat dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni P.I. dan D.S., sementara satu pelaku lainnya A.S. masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Karawang dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing dan diduga merupakan spesialis curanmor yang beroperasi pada malam hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Metro Bekasi melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Berita Terkait

Puncak Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H, Ribuan Peziarah Datangi Makam Sunan Gunung Jati Cirebon
Satpol PP Demak Laksanakan Operasi Bersama,Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Berhasil Amankan 19.862 Batang Rokok Ilegal
Perluas Jejaring Global, UMN Gandeng 11 Universitas Kazakhstan
Warga RT 15 dan 16 Lingkungan Buana Gelar Pawey Sambut Tahun Baru Islam 1448 H  
Audiensi Tambak Udang PT SPL Reschedule, Ruang Bupati Terkunci dan Sejumlah Pihak Tidak Hadir
Melalui Internet Gratis, Diskominfo Tangsel Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Polres Serang Terjunkan Water Cannon Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin Warga Berikan Apresiasi 
Bhabinkamtibmas Desa Dahu Hadiri Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas MI MALNU Bangko, Wujud Dukungan Polri terhadap Pendidikan

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:07

Puncak Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H, Ribuan Peziarah Datangi Makam Sunan Gunung Jati Cirebon

Senin, 15 Juni 2026 - 22:33

Satpol PP Demak Laksanakan Operasi Bersama,Berantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Berhasil Amankan 19.862 Batang Rokok Ilegal

Senin, 15 Juni 2026 - 16:17

Perluas Jejaring Global, UMN Gandeng 11 Universitas Kazakhstan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:12

Warga RT 15 dan 16 Lingkungan Buana Gelar Pawey Sambut Tahun Baru Islam 1448 H  

Senin, 15 Juni 2026 - 14:08

Audiensi Tambak Udang PT SPL Reschedule, Ruang Bupati Terkunci dan Sejumlah Pihak Tidak Hadir

Senin, 15 Juni 2026 - 13:54

Polres Serang Terjunkan Water Cannon Bersihkan Ceceran Tanah di Kibin Warga Berikan Apresiasi 

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49

Bhabinkamtibmas Desa Dahu Hadiri Pelepasan Siswa dan Kenaikan Kelas MI MALNU Bangko, Wujud Dukungan Polri terhadap Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:42

FORJA Banten Layangkan Surat Audiensi ke Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, Minta SPPG Cigondang Labuan Disuspend

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x