Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, // PropamNewstv.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan yang berjumlah 5 laporan polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku berjumlah tiga orang datang menggunakan satu sepeda motor, kemudian salah satu pelaku turun dan mengeksekusi kendaraan korban yang terparkir di depan kontrakan menggunakan kunci letter “T”. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman tambahan sehingga pelaku dapat dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni P.I. dan D.S., sementara satu pelaku lainnya A.S. masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Karawang dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing dan diduga merupakan spesialis curanmor yang beroperasi pada malam hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Metro Bekasi melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Berita Terkait

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan
Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas
PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  
Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan
KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  
Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba
*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:08

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., Pimpin kegiatan Palace Park di Palace Hotel Cipanas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:17

*Gerak Cepat Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil*

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:40

Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x