Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional

- Reporter

Minggu, 19 April 2026 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: JDEYO Billiard dan Cafe

BANTEN //propamnewstv.id/– Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, terus memicu polemik. Meski pemilik usaha mengklaim telah mengantongi izin operasional, pihak KLH Banten justru meragukan legalitas tersebut lantaran ketiadaan bukti fisik yang dapat diperlihatkan. Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pada Jumat ( 17/04/2026 ) .

 

Dalam pertemuan tersebut, Ferry meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha, Koko Andi, perihal keabsahan izin operasional tempat tersebut. Saat dikonfirmasi, Koko Andi menegaskan bahwa operasional JDEYO Billiard dan Cafe telah memiliki izin yang sah.

 

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan, Koko Andi tidak dapat memberikan jawaban pasti dan justru mengarahkan Tim KLH Banten untuk bertanya kepada pihak manajemen.

 

Ketidakmampuan pemilik menunjukkan dokumen fisik memicu tanda tanya besar bagi pihak KLH Banten.

 

Ferry menyatakan bahwa klaim “lengkap” tersebut patut diuji validitasnya secara hukum, bukan sekadar pengakuan lisan untuk menghindari pemeriksaan.

 

“Menurut Koh Andi izin sudah lengkap, akan tetapi menurut pandangan saya izin tersebut patut diragukan karena fisik izin tidak dapat diperlihatkan. Apakah ini memang valid secara hukum, atau hanya sekadar tameng untuk menghindari pengawasan?” ujar Ferry usai melakukan verifikasi lapangan, Jumat malam ( 17/04/2026 ).

 

Ferry menegaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini telah berubah drastis pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 28 Tahun 2025.

 

Berbeda dengan regulasi terdahulu, sistem saat ini menuntut pemenuhan persyaratan secara ketat sebelum izin operasional diterbitkan

 

“Sistem saat ini sudah berbeda. Dahulu mungkin izin terbit baru pemenuhan persyaratan, namun sekarang tidak lagi demikian. Prosesnya tidak mudah dan harus melalui tahapan verifikasi yang panjang,” jelas Ferry.

 

Sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi, Ferry merinci sejumlah kewajiban administratif yang wajib dipenuhi pelaku usaha gelanggang olahraga dan kuliner, meliputi: Legalitas Dasar: Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.

 

Sistem OSS: Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan kode KBLI 93113 ( Fasilitas Gelanggang/Arena Biliar ).

 

Izin Operasional Khusus: Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ), Sertifikat Standar Usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) untuk bangunan.

 

Verifikasi Teknis: Rekomendasi dari SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata atau Dispora.

Lebih lanjut,

 

Ferry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah ( Perda ), terutama terkait jam operasional dan izin gangguan lingkungan di kawasan pemukiman warga.

 

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan tanggapan resmi mengenai dokumen fisik perizinan.

 

( Toni ) Red

Berita Terkait

Laka Lantas di Jalur Beduai–Entikong Hari Ini: CR-V Kontra Suzuki Carry Alami Kerusakan Parah
Diduga Ada Pembiaran Oknum APH, Aktivitas PETI Marak di Desa Sekubang Sepauk
AHY Hadiri Halal Bihalal Pawitandirogo, Tekankan Pentingnya Konektivitas dan Pembangunan Daerah
Kebersamaan TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Refleksi Eksistensi Melalui Kemanusiaan, Ketua Oi Banjarmasin: Menjadi Orang Bermanfaat Adalah Kunci
Demi Keselamatan, Koramil 1206-14 Hulu Gurung Laksanakan Penimbunan Jalan Lintas Embau
Tingkatkan SDM di Tapal Batas, Imigrasi Entikong Rutin Gelar Program Edukasi Imigrasi Mengajar
FLS3N Majasari 2026: Ribuan Siswa Tunjukan Bakat Seni dan Sastra, Rebut Tiket ke Tingkat kabupaten!

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 10:51

Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional

Minggu, 19 April 2026 - 08:10

Laka Lantas di Jalur Beduai–Entikong Hari Ini: CR-V Kontra Suzuki Carry Alami Kerusakan Parah

Minggu, 19 April 2026 - 08:02

Diduga Ada Pembiaran Oknum APH, Aktivitas PETI Marak di Desa Sekubang Sepauk

Minggu, 19 April 2026 - 05:47

AHY Hadiri Halal Bihalal Pawitandirogo, Tekankan Pentingnya Konektivitas dan Pembangunan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 05:31

Kebersamaan TNI dan Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Minggu, 19 April 2026 - 04:52

Demi Keselamatan, Koramil 1206-14 Hulu Gurung Laksanakan Penimbunan Jalan Lintas Embau

Minggu, 19 April 2026 - 04:23

Tingkatkan SDM di Tapal Batas, Imigrasi Entikong Rutin Gelar Program Edukasi Imigrasi Mengajar

Minggu, 19 April 2026 - 03:41

FLS3N Majasari 2026: Ribuan Siswa Tunjukan Bakat Seni dan Sastra, Rebut Tiket ke Tingkat kabupaten!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x