Bandung –//propamnewstv.id/- Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS), mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) membantu percepatan sertifikasi aset Pemkab Bandung. Saat ini, baru 655 bidang dari total 2.200 bidang tanah pemerintah daerah yang tersertifikasi.
Hal itu disampaikan Kang DS saat kegiatan Koordinasi Sinergitas antara Pemkab Bandung dengan Kanwil BPN Jawa Barat terkait pertanahan, di Aula Kantor BPN Jabar, Selasa (3/3/2026).
“Kami mohon dibantu oleh BPN karena aset pemerintah daerah belum 100 persen tersertifikat. Dari total 2.200 bidang, baru 655 bidang yang tersertifikasi, sehingga masih tersisa 1.545 bidang,” jelas Kang DS.
Sertifikasi aset Pemda menjadi salah satu indikator penilaian MCP (Monitoring Center for Prevention) oleh KPK RI. Program ini memantau tata kelola pemerintahan daerah, dengan fokus pada penertiban, sertifikasi, dan optimalisasi aset tanah Pemda untuk mencegah korupsi dan kerugian negara.
“Sertifikasi aset pemda menjadi salah satu penilaian MCP yang mendorong Pemda mengamankan aset fisik, serta menargetkan seluruh tanah Pemda bersertifikat,” tambah Kang DS.
Kang DS juga menyoroti permasalahan tanah terkait rumah tidak layak huni (rutilahu), khususnya yang berada di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU). Dari total 157 unit rutilahu, sekitar 80 ribu di antaranya milik pribadi, sedangkan lebih dari 70 ribu lainnya beragam statusnya, termasuk di atas tanah carik desa, atau dikelola PT Perkebunan dan Perhutanan.
“Untuk rutilahu di lahan PT Perkebunan Nusantara VIII, dari data Kabupaten Bandung ada 122 pengguna sertifikat HGU, mayoritas masa berlakunya habis sejak 2022. Baru 8 orang yang memperpanjang, sisanya 114 orang belum,” ungkap Kang DS.
Ia berharap permasalahan tanah rutilahu berstatus HGU dapat dibantu penyelesaiannya, karena akhir masalah berada di Kanwil BPN. “Presiden kita ingin menyelesaikan persoalan rutilahu dan perumahan rakyat,” katanya.
Selain itu, Kang DS juga menanyakan tentang fasilitasi konflik lahan agraria dengan tanah terlantar agar bisa disertifikasi.
Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menambahkan, upaya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung sudah cukup masif. Namun, untuk aset milik Pemda, dibutuhkan inovasi atau modifikasi sistem agar kendala dapat teratasi.
“Banyak tanah aset Pemda tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB), tapi saat verifikasi lapangan, tidak ada saksi hidup yang bisa menunjukkan lokasi dan batas luas tanahnya,” ujar Amiyana.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan pihaknya tengah menginventarisir berbagai permasalahan tanah di daerah untuk dicari solusinya.
“Insya Allah, dengan sinergi yang baik antara BPN dengan Pemda, permasalahan tanah yang ada akan kita upayakan untuk dicari solusinya,” tutup Ginanjar.
Red








