Sidang Paripurna ke-43 DPRD Kabupaten Demak Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda Usulan Eksekutif

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id –November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelas Zayinul Fata.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yaitu

Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan

Raperda tentang Desa Wisata.

Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal rancangan Perda Kabupaten berasal dari Bupati dilakukan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda tersebut. Melalui penyampaian ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

“Propam News JATENG”

Berita Terkait

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615
Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu
Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid
Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026
*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*
295 KK Terbantu, Kodim 1002/HST Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Perumahan
Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM
SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x