Sidang Paripurna ke-43 DPRD Kabupaten Demak Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda Usulan Eksekutif

- Reporter

Kamis, 27 November 2025 - 01:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak // propamnewstv.id –November 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, pada Jumat (7/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak, Eisti’anah, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat tersebut telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” jelas Zayinul Fata.

Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yaitu

Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, dan

Raperda tentang Desa Wisata.

Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I dalam hal rancangan Perda Kabupaten berasal dari Bupati dilakukan dengan tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi Fraksi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda tersebut. Melalui penyampaian ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.

“Propam News JATENG”

Berita Terkait

Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*
Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Advokat Moh. Supran, S.H Resmi Laporkan Akun Facebook MY ke Polres Pandeglang
*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*
Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 03:02

Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Senin, 29 Juni 2026 - 01:18

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 01:12

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 00:49

*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:35

Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:15

Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Berita Terbaru

Berita

Senin, 29 Jun 2026 - 01:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x