Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang : Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya

- Reporter

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG // propamnewstv.id — Proses hukum terhadap perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang.(04/12/2025)

Sidang kedua yang digelar pada Kamis (04/12/2025) tersebut masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.

Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum hadir memenuhi agenda sidang sebagaimana panggilan resmi yang telah dilayangkan oleh pengadilan.

Ketidakhadiran beberapa pihak tersebut membuat agenda persidangan belum dapat memasuki pokok perkara.

Muhlisin SH menjelaskan, salah satu poin penting dalam sidang kedua ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Serang.

Setelah melalui proses pengecekan ulang, seluruh dokumen tersebut telah diterima oleh pengadilan dan dinyatakan lengkap untuk melanjutkan tahapan sidang berikutnya.

Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.

Dengan selesainya agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.

Muhlisin SH menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar jalannya sidang tidak terhambat dan dapat masuk pada pokok perkara secara substansial.

Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, namun juga berkaitan dengan prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan pada posisi proporsional sesuai koridor undang-undang yang berlaku.

Sidang ini menjadi perhatian sejumlah insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai menyangkut ruang gerak dan hak kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persidangan lanjutan pada pertengahan Desember tanggal 16 mendatang diharapkan dapat membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak yang bersengketa, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

 

Sumber : M Sutisna ( WID )

Berita Terkait

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur
Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak
*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*
FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  
*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*
Serah Terima Satgas Pamtas RI–Malaysia di Entikong, YonArmed 19/Bogani Resmi Emban Tugas Pengamanan Perbatasan
Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 
*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:03

Jemaah Haji Kloter 39 Kuningan Tiba Selamat, Bupati Dian: Semoga Ibadah Mabrur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59

Polda Jateng Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Supervisi Penggunaan Senpi di Polres Demak

Senin, 29 Juni 2026 - 13:52

*LKBH ULM Gelar Webinar Nasional Bahas Implementasi KUHAP Baru dan Penguatan Akses Keadilan*

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42

FINAL MINISOCCER POLRES BALANGAN MERIAHKAN HARI BHAYANGKARA KE-80  

Senin, 29 Juni 2026 - 10:22

*Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka Tindak Pidana Selama Januari – Juni 2026*

Senin, 29 Juni 2026 - 09:51

Ringankan Beban Warga, Sat Samapta Polres Jepara Salurkan 6.000 liter Air Bersih di Kedungmalang. 

Senin, 29 Juni 2026 - 09:44

*212 Kasus C3 Diungkap, Polda Banten Sita Puluhan Kendaraan Hasil Kejahatan*

Senin, 29 Juni 2026 - 06:13

Patroli KRYD Polres Tabalong Sambangi SPBU dan Permukiman, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x