RIAU,//PropamNeqsTv.id/– Di tengah derasnya arus informasi, sengketa akibat pemberitaan media kerap memicu reaksi cepat dari masyarakat. Namun, tidak semua persoalan tersebut bisa langsung dibawa ke ranah pidana.
Melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan tidak dapat serta-merta melaporkan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE. Prosedur awal yang wajib ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media yang bersangkutan, serta melaporkan ke Dewan Pers.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Selain menjaga kemerdekaan pers, mekanisme tersebut juga memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah pemberitaan.
Pakar hukum pers, Dr. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pidana merupakan jalan terakhir dalam sengketa jurnalistik.
“Konstitusi melindungi kerja jurnalistik. Selama wartawan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaiannya ada di Dewan Pers. Aparat penegak hukum baru bisa masuk jika terbukti itu bukan produk jurnalistik, seperti hoaks dari akun pribadi,” ujarnya, Senin (30/03).
Di sisi lain, masyarakat berharap mekanisme ini tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Bambang (45), salah satu warga, menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih luas agar publik memahami prosedur yang harus ditempuh.
“Kami setuju ada aturan, tapi Dewan Pers juga harus cepat dan tegas dalam merespons aduan, supaya media tidak semena-mena,” katanya.
Nantinya, Dewan Pers akan menilai apakah sebuah pemberitaan melanggar etika jurnalistik atau mengandung unsur pidana. Jika ditemukan pelanggaran di luar fungsi pers, barulah proses hukum dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Perlu diketahui, pencemaran nama baik merupakan delik aduan—proses hukum hanya dapat berjalan jika korban secara langsung melaporkan.
Sinergi antara Dewan Pers dan Polri ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, tanpa membungkam kritik yang disampaikan melalui media massa resmi.
Red.








