Sembunyikan Sabu di Lubang Meja Tv, Lansia di Kuansing Tak Berkutik Diciduk Tim Elang Kuantan

- Reporter

Jumat, 3 April 2026 - 07:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING RIAU,//PropamNewsTv.id/-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan barang haram. Tim Elang Kuantan berhasil meringkus seorang pria lanjut usia berinisial Y (64) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Pinjongek, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (2/4/2026) siang.

​Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 6,89 gram. Tersangka Y sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam lubang meja TV, namun kesigapan petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut.

​Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penggerebekan yang dipimpinnya. Setelah melakukan penyelidikan sejak pukul 11.00 WIB, tim langsung bergerak menuju rumah target.

​”Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat menyelipkan paket sabu yang dibungkus lakban hitam ke lubang meja TV di ruang tamu. Namun, berkat ketelitian anggota, barang tersebut berhasil ditemukan bersama barang bukti pendukung lainnya,” ungkap AKP Hasan Basri saat dikonfirmasi.

​Selain narkotika, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:​Satu unit timbangan digital dan tiga bal plastik klip kosong.
​Satu set alat hisap (bong), kaca pirex, dan dua sendok pipet.
​Satu unit ponsel Vivo biru dongker.
​Uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil penjualan.

​Berdasarkan hasil interogasi sementara, Y mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A melalui transaksi daring seharga Rp1.700.000. “Tersangka juga menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamine,” tambah Kasat.

​Kini, tersangka Y terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

​Di sisi lain, warga setempat menyambut baik tindakan tegas kepolisian. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kelegaannya atas penangkapan ini. “Kami sangat resah karena peredaran ini merusak lingkungan. Kami berterima kasih kepada Polres Kuansing yang cepat merespons laporan warga,” ujarnya singkat.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial A. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tutup AKP Hasan Basri.**

Cd/Red

Berita Terkait

Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis
Ketua Kopdarkamtibmas Bhayangkara Resor Polres Tangerang Selatan Mengucapkan
*Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) beserta Staf dan Jajaran
Dua Penceramah Kondang, Isi Tausiyah di Malam Puncak Tasyakuran Khitanan Daffa Jihad Fisabilillah
LATBER KUWU CUP 2026 BERLANGSUNG MERIAH DAN LANCAR, PECINTA PERKUTUT SE-CIAYUMAJAKUNING BERKUMPUL DI BUKIT PANAGARAN
Ratusan Tamu Undangan, Aktivis dan Jurnalis turut Hadir Dalam Tasyakuran Walimatul Khitan Daffa Jihad Fisabilillah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka Banjarmasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:30

Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:04

FORJA Banten Soroti Dapur MBG Kadu Logak, Diduga Belum Kantongi SLHS dan Tetap Distribusikan Makanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:59

Sat Samapta Polres Demak Bongkar Peredaran Miras Oplosan di Wonosalam

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:24

PWDPI Kepri Santuni Anak Yatim Piatu di Sungai Lakam Barat  

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

Dugaan Transaksi Penghapusan Berita Mencuat di Lebak, Usai Rp1 Juta Ditransfer Muncul Permintaan Dana Tambahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01

KUNINGAN SIPP KE‑23: Sinergi Integrasi Pelayanan Publik  

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:34

Telusuri Kampung Biru Jelang Kunjungan Kapolda Banten, Awak Media Temukan “Dinding Moral” Anti-Narkoba

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x