
Foto: Pohon Sawit Di atas Tanah BMN
BANTEN //propamnewstv.id/ – Pemandangan janggal tersaji di Kampung Bojong Maung, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Deretan pohon kelapa sawit tumbuh subur, justru di atas bahu jalan yang diduga kuat merupakan Barang Milik Negara (BMN). Pantauan tim di lapangan pada 15 Juli 2026, sawit-sawit tersebut bukan tanaman liar. Pohonnya telah masuk usia produktif, terawat rapi, dan baru saja dipanen. Buktinya, tumpukan pelepah segar masih berserakan di bawah batang.
Ironisnya, lahan subur milik negara itu diduga dikuasai pribadi. Sumber di lapangan menyebut, kebun sawit tersebut milik seorang warga setempat berinisial M, warga Kampung Bojong Maung. Hasil panen yang seharusnya menjadi pendapatan negara, diduga kuat mengalir ke kantong pribadi.
Aturannya jelas. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D menegaskan, setiap pemanfaatan aset negara oleh pihak lain wajib melalui mekanisme sewa atau kerja sama resmi dan hasilnya wajib disetor ke kas negara. Tidak boleh dikuasai sepihak.

Demi keberimbangan, media telah berupaya meminta hak jawab kepada terduga pemilik berinisial M melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan bungkam dan belum memberikan klarifikasi.
Kini bola panas ada di tangan instansi terkait. Apakah lahan tersebut masuk BMN Jalan Kabupaten, BMN Pengairan, atau Aset Desa? Tim masih menunggu penegasan resmi dari Dinas PUPR, BPKAD, ATR/BPN, dan Pemerintah Desa Munjul.
Jika terbukti BMN, praktik ini tidak bisa dibiarkan. Negara dirugikan, aturan ditabrak.
[Tim/Redaksi]


