Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kelua

- Reporter

Sabtu, 4 April 2026 - 22:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tabalong,//PropamNewsTv.id/– Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman pada hari Kamis (02/04/2026) siang, bertempat di tepi jalan desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NN (37), warga Desa Teluk Buluh, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Desa Karangan Putih sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat sedang melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang cirinya mirip dengan yang dinformasikan sedang berada di pinggir jalan, Petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, yang disimpan di dalam kotak rokok yang diakui adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial MN warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari pelaku NN petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar tisu, 1 kotak rokok warna ungu , 1 buah warna biru dan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,53 gram.

Dengan petunjuk arah dari pelaku NN, petugas kemudian mendatangi kediaman MN dan melakukan pemeriksaan.

Dari pelaku MN petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,73 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman, 2 bungkus plastik klip, 1 buah korek api gas, 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah gawai warna hitam, 1 lembar tisu, dan 2 buah kotak rokok.

Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Polres Tabalong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

Red.

Berita Terkait

Warga Desa Pribang Baru Geram! Jalan dan Jembatan Rusak Parah, Pemerintah Sintang Dinilai Tutup Mata
Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan Melalui Webinar di Mal Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Program Kerja, BPPKB DPAC Cikupa Gelar Rapat Konsolidasi Perdana
Kapolres Demak Tutup Turnamen Mobile Legends, Ratusan Pelajar Ikuti Kapolres Cup 2026
Siap Terlihat dan Bermanfaat, Personel Samapta Polri Pastikan Keamanan Pengadegan Lewat Patroli Humanis
Wujud Nyata “Siap Terlihat dan Bermanfaat”, Dirsamapta Terjunkan Personel di Simpang Strategis
Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Harindra
Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 02:19

Warga Desa Pribang Baru Geram! Jalan dan Jembatan Rusak Parah, Pemerintah Sintang Dinilai Tutup Mata

Sabtu, 4 April 2026 - 22:19

Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan Melalui Webinar di Mal Pelayanan Publik

Sabtu, 4 April 2026 - 22:12

Satresnarkoba Polres Tabalong Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Kelua

Sabtu, 4 April 2026 - 22:08

Perkuat Sinergi dan Program Kerja, BPPKB DPAC Cikupa Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 4 April 2026 - 13:26

Kapolres Demak Tutup Turnamen Mobile Legends, Ratusan Pelajar Ikuti Kapolres Cup 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 12:33

Wujud Nyata “Siap Terlihat dan Bermanfaat”, Dirsamapta Terjunkan Personel di Simpang Strategis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:31

Polda Banten Ungkap Kronologi Kecelakaan Kerja di PT Harindra

Sabtu, 4 April 2026 - 10:44

Advokat Horas Sianturi Ajukan RDP ke DPR RI, Ungkap Dugaan Kriminalisasi – Perdamaian Sah Jadi Fakta Kunci

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x